Mohon tunggu...
HANNIN PRADITA
HANNIN PRADITA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

part-time as a student of social welfare, full time as a traveler, PEZ addict, part-time as an article writer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Margonda Oh Margonda

3 April 2013   19:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:47 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertumbuhan jumlah penduduk dan kegiatan ekonomi Indonesia yang sangat pesat, telah berdampak langsung terhadap perkembangan kota-kotanya. Selain manfaat positif yang didapatkan, terjadi pula dampak negatif yaitu terjadinya proses perkembangan kota yang kurang baik, dari segi bentuk fisik maupun kelancaran lalu lintas sebagai sarana bagi berlangsungnya mobilitas dan kegiatan perikehidupan rnasyarakat. Hal ini terjadi sebagai akibat dari belum Iengkapnya peraturan, ketidakcukupan aparat dan kekurangan keahlian di bidang penataan bangunan dan lingkungan.

Sejak perubahan status Depok menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II yang dikukuhkan oleh UndangUndang No.15 tahun 1999, maka perkembangan Kota Depok berlangsung sangat pesat bahkan diperkirakan akan Iebih pesat lagi pada masarnasa yang akan datang. Padahal sebelum Depok berstatus sebagai kota otonom pun, kota ini telah banyak mengalami pergeseran-pergeseran peruntukan maupun fungsi lahan, terutama di kawasan koridor Margonda sebagai pusat kota utamanya.

Penurunan kualitas kota dapat dilihat pada pola aktivitas kegiatan yang semrawut , kemacetan lain lintas, buruknya kualitas visual lingkungan kota dan hilangnya kenyamanan bagi masyarakat untuk beraktivitas di kawasan tersebut. Untuk mengantisipasi munculnya permasalahan yang Iebih kompleks, maka perlu diadakan usaha-usaha untuk menanggulanginya.

Kondisi tata ruang di kawasan Jalan Margonda Raya yang demikian itu masih pula diperparah dengan sistem transportasi dan infrastruktur jaian yang ada di Kota Depok, mengingat bahwa infrastruktur dan sistem tranportasi di kota Depok keberadaannya belum sebanding dengan tingkat kebutuhan di Depok sebagai kawasan penyangga Ibu kota Jakarta. Pergerakan masyarakat Kota Depok yang begitu dinamis dengan mobilitas yang tinggi belum ditunjang oleh infrastruktur yang memadai sehingga berbagai ancamandan permasalahan lalu lintas tidak terhindarkan. Dan masalah kemacetan di Jalan Margonda Raya kini menjadi fenomena yang tak terelakkan dan menjadi masalah serius yang merugikan semua pihak balk secara ekonomis maupun sosial, terutama masyarakat pengguna jalan yang melintasi kawasan ini.

Jalan Margonda, merupakan jalan utama yang berada di Depok, Jawa Barat. Jika kalian ingin berkunjung ke Depok, pasti akan melewati jalan utama ini. Di jalan ini tumbuh pesat pusat perbelanjaan, pertokoan, perkantoran, apartemen, dan pusat pendidikan, diantaranya Depok Town Square, Margo City, Universitas Indonesia, Universitas Indonesia, Apartemen Margonda, serta sederet rumah makan yang menjadikan Jalan Margonda terkenal sebagai sentral kuliner di Kota Depok. Semua hal yang disebutkan diatas berada di jalan ini.

Jalan Margonda merupakan jalan utama dari Jakarta menuju Depok. Begitu pun sebaliknya. Kondisi ini membuat masyarakat tumpah ruah menuju Jalan Margonda, baik warga yang ingin berbelanja, ke bank, kuliah, bekerja, dan segala jenis kegiatan lainnya menuju satu jalan, Jalan Margonda.

Dampaknya jelas, kemacetan terjadi setiap pagi, siang, sore, hingga malam. Apalagi disaat akhir pekan, untuk memasuki Kota Depok ataupun keluar dari Kota Depok kemacetan yang terjadi sangat amat parah kondisinya. Banyak masyarakat menghabiskan akhir pekan di kota belimbing ini. Dengan kondisi macet yang sangat luar biasa, bisa dikatakan kemacetan di kota ini sama halnya dengan kondisi macet di Jakarta.

Kemacetan yang luar biasa di jalan ini, masyarakat sekitar memberikan istilah yaitu “neraka jalanan”. Jelas saja, di jalan lurus ini, selain padat dengan kendaraan roda dua dan empat, masih ditambah lagi mobil dan motor yang parkir di bahu jalan serta penyebrangan jalan, menjadikan kemacetan di jalan ini sering bertambah parah. Kondisi ini pun menjadi perhatian yang serius bagi Pemerintah Kota Depok. Penataan jalur emas tersebut sudah menjadi blue priny yang harus dijalankan. Berbekal Perda No. 18 Tahun 2003 tentang garis sempadaan bangunan (GBS), tahun 2010 Pemkot Depok mulai melebarkan Jalan Margonda ini. Pelebaran jalan ini dimulai dari depan kampus Bina Sarana Informatika (BSI) hingga ke pertigaan Ramanda. Meski begitu setelah adanya pelebaran jalan ini, kemacetan yang terjadi di Kota Depok, khususnya Jalan Margonda ini tida serta merta berkurang kemacetannya.

Hal ini terjadi karena banyak pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalan raya, karena dalam toko atau gedung yang dia ingin datangi tidak ada tempat parkir. Sehingga, pelabaran jalan ini banyak juga dijadikan tempat parkir bagi kendaraan motor ataupun mobil. Sehingga, bagaimanapun juga masalah ini tidak dapat dipecahkan dengan hanya masalah pelebaran jalan saja. Banyak hal yang perlu diamati kembali, apa indikator yang menyebabkan jalan ini tentu saja menimbulkan kemacetan. Apalagi disaat hari-hari menjelang lebaran tahun ini menjadi puncak kemacetan di jalan yang namanya diambil dari tokoh pejuang di Depok ini.

Tentunya warga masyarakat mengeluhkan kemacetan yang dialami Kota Depok. Padatnya arus lalu lintas saat ini disebabkan bertambahnya jumlah kendaraan di jalan tersebut. Jumlahnya dapat mencapai sekitar 10.000 kendaraan per harinya. Belum lagi ditambah angkutan kota (angkot) yang melewati Jalan Margonda. Angkot-angkot ini sering sekali mengetem di depan margo city, kober UI, dan depan Depok Town Square. Sehingga, kita tidak dapat memungkiri kalau kemacetan ini tidak dapat dihindarkan.

Banyak cara yang sudah dilakukan aparatur pemerintah Kota Depok dalam menanggulangi kemacetan di Jalan Margonda ini. Contohnya ialah dengan mengalihkan angkot untuk tidak melewati Jalan Margonda. Ribuan angkot di Depok dilarang melalui Jalan Margonda Raya untuk mengurangi beban kemacetan di pusat kota. Alhasil, 1.400 Angkot dengan sembilan trayek yang melalui Jalan Margonda Raya, pusat perbelanjaan ITC, balai kota menuju Terminal Depok, kini tak boleh lagi melintas. Pemerintah Kota Depok telah membuka jalur sejajar rel kereta di Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas Depok khusus bagi angkot yang datang dari arah barat agar tak menumpuk di depan balai kota dan ITC. Ini untuk mengurangi beban Margonda, dampaknya signifikan, naik dan turun penumpang harus di dalam terminal, karena itu kami operasikan jalan sejajar rel, ada 1.400 armada angkot yang tak boleh lagi melalui jalan Margonda. Meskipun kebijakan ini menuai protes yang besar dari supir angkot dan penumpang, namun pemerintah berpendapat ini dilakukan untuk membiasakan diri menjadi tertib dan mengurangi angkot yang mengetem.

Program lain yang dilakukan pemerintah Kota Depok untuk mengurangi kemacetan ialah dengan Program One Day No Car  (ODNC). Dimana program ini diwajibkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemkot Depok yang berlaku di hari selasa. Menurut wali Kota Depok, Nur Mahmudi, program ini dicanangkan agar masyarakat khususnya PNS pemkot Depok dapat mengurangi kemacetan yang terjadi di Kota Depok dan juga agar menghemat bahan bakar. Program yang rutin dilakukan setiap hari selasa ini mendapat sambutan yang positif dari warga, walau pada awal peluncurannya banyak yang meragukan.

Dengan adanya kebijakan dan program yang dilakukan Pemerintah Kota Depok ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang terjadi setiap harinya di Jalan Margonda. Ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Depok, bagaimana membuat jalan protokol di Kota Depok ini layak dilewati kendaraan kendaraan seperti 15 tahun atau 20 tahun silam. Ibarat urat nadi, Jalan Raya Margonda sudah sampai pada stadiumyang sangat mengkhawatirkan. Diperlukan tindakan segera dan nyata dari Pemkot Depok dalam mengatasi masalah ini.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun