Baru kemarin di acara Forum 9 Merdeka Barat mengandakan forum diskusi dengan tema Kontroversi Registrasi Simcard di Gedung Depan Kominifo, Jakarta dengan nara sumber Bapak Ahmad M Ramli- Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo, Bapak Zudan Arif Fakrulloh - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Bapak I Ketut Prihadi Kresna - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Bapak Merza Fachys - Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
Barusan saya melihat screen shot broadcast hoax dari grup wa yang memberi tahu klo biaya kirim pesan berbayar. Taukah teman-teman klo info dibawah ini hoax karena sebetulnya pendaftaran via hape GRATIS.
Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Pak Merza Fachys : " SMS ke 4444 tanpa biaya"
selain info diatas ada kagi registrasi harus ibu kandung, inipun juga hoax. berita yang simpang siur seperti diatas, jangan langsung dipercaya, cek dan kroscek lagi. cari informasi yang benar.
Sampai saat ini sudah hampir 47 juta pelanggan yang telah registrasi kartu sim dan optimis sebelum bulan Januari 2018 tercapai .
sebelumnya di tahun 2005 sudah ada perpu yang meminta masyarakat mendaftarkan kartu perdana, Â proses pendaftaran sudah dimulai hanya banyak data yang masuk asal-asalan dan sulit divalidasi.
Salah satu contoh kasus pentingya mendata simcard klo seandainya kita mendata simcard, ketika ada driver gojek dibacok penumpang. pelaku tidak bisa dilacak karena no hape dan data tidak cocok klo kita mau berkembang ke ekonomi digital ,kita harus mempunyai database yang baik. Apalagi sekarang  banyak penyebara hoax, penipuan via sms jadi perlu data yang valid klo kita mau berkembang ke ekonomi digital ,kita harus mempunyai database yang baik
Untuk pendaftaran simcard baru ataupun simcard lama, cukup dengan menyiapkan no NIk dan no KK. Pendaftaran bisa melalui sms via hape atau mendatangi langsung galeri operator. Jika mempunyai simcard lebih dari 3, masyarakat harus mendaftarkan di galeri. Klo ada orang asing mo beli perdana bagaimana? Dia bisa mendaftarkan sesuai dengan data paspor
Jika ada kegagalan dalam registrasi bisa jadi karena :
- No NIK dan KK tidak valid. Silahkan cek ke kecamatan terdekat untuk mengkonfirmasi no KK dan NIK
- Salah memasukan angka
- Data yang ganda, karena mempunyai beberapa ktp
- Perubahan no Kk, disebabkan karena ayah/kepala keluarga meninggal maka otomatis no KK diganti menjadi baru.
Registrasi ulang ini dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Apabila ada  pelanggan yang tidak melakukan registrasi sampai batas yang ditentukan, maka akan ada pemblokiran bertahap sampai 28 April 2018 sampai akhirnya pemblokiran total. Dimulai dari tidak bisa telpon keluar, lalu tidak bisa menerima atau menelpon sampai akhirnya mati total.
Sebelum terlambat, Yuk daftarkan kita daftarkan simcard yang kita punya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H