Mohon tunggu...
Hanna Tsaqifa Fairuza
Hanna Tsaqifa Fairuza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

lahan buat menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Inilah 5 Kesalahan dalam Iklan Luar Griya

15 April 2021   16:46 Diperbarui: 15 April 2021   16:52 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam suatu perusahaan pasti membutuhkan alat promosi untuk memasarkan barang atau jasa yang mereka miliki, salah satunya dengan menggunakan iklan. Iklan sering digunakan sebagai salah satu media promosi untuk memperkenalkan, mengingatkan dan mempengaruhi khalayak luas agar membeli dan menggunakan barang atau jasa yang di tawarkan perusahaan.

Iklan dapat diartikan sebagai pemberitahuan kepada khalayak / orang ramai mengenai barang atau jasa yang dijual dan dipasang di dalam media massa, seperti surat kabar / koran, majalah dan media elektronik seperti radio, televisi dan internet (Jefkins,1995:05). Salah satu iklan yang sering kita jumpai adalah iklan luar griya.

Iklan luar griya merupakan bentuk promosi yang menggunakan media seperti baliho, spanduk, billboard, phamflet dll. namun bukan hanya sembarang iklan yang dapat kita pasang, pengiklanan juga memiliki etika seperti yang di atur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI), karena iklan harus jujur terhadap khalayak dan dapat bertanggung jawab dengan produk yang di pasarkan, termasuk iklan luar griya, nah berikut adalah contoh iklan-iklan di luar griya yang salah dan tidak seusai dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Pertama, iklan yang di tempelkan di pohon

Dokpri
Dokpri
Iklan dealer motor Yamaha mataram sakti yang di pasang di pohon ini termasuk pelanggaran Etika Pariwara Indonesia karena di pasang di pohon yang dapat merusak kehidupan pohon dan secara tidak langsung dapat merusak lingkungan dan juga mengganggu pemandangan sekitar karena jika dilihat  akan menjadi tidak rapi. Iklan ini melanggar pasal dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) 4.5.2 tentang media luar griya yang berbunyi ”Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan dan lingkungan sekitar”.

Kedua, iklan yang dipasang di tiang listrik

Dokpri
Dokpri
Iklan yang melanggar selanjutnya saya di pusat kota Wonosobo, iklan ini berisi 2 iklan yang berbeda, yang pertama mempromosikan klinik untuk meninggikan badan dan iklan dibawahnya menawarkan produk handphone. Bisa kita lihat peletakan iklan di tiang listrik seperti itu telah melanggar Etika Pariwara Indonesia(EPI) pasal 4.5.2 seperti yang tadi, ini juga melanggar EPI pasal 4.5.1 yang berbunyi “Hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang.”

Ketiga, memasang iklan di atas iklan lain yang sudah terpasang lebih dulu

Dokpri
Dokpri
Pada gambar di atas terdapat papan iklan yang terpasang menutupi iklan di belakangnya, iklan toko oleh-oleh menutupi papan iklan swalayan hal ini melanggarl EPI pasal 4.5.3 yang berbunyi “Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya.”

Keempat, iklan tidak boleh menggunakan kata superlative

Dokpri
Dokpri
Dalam EPI pasal 1.2.2 yang berbunyi “iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “paling”, “no.1”, “TOP”, atau kata-kata berlawanan “ter”, dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika di sertai dengan bukti yang dapat di pertanggungjawabkan.” Nah sebagai contohnya seperti gambar yang di atas dimana iklan toko keramik ini terdapat kata “no.1” yang melanggar EPI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun