Mohon tunggu...
Hanna Tsaqifa Fairuza
Hanna Tsaqifa Fairuza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

lahan buat menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Inilah 5 Kesalahan dalam Iklan Luar Griya

15 April 2021   16:46 Diperbarui: 15 April 2021   16:52 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Kelima, Iklan tidak boleh menggangu pandangan pengendara kendaraan

Dokpri
Dokpri
Iklan reklame yang berlokasi di jalan Kyai Muntang Wonosobo ini terletak di persimpangan jalan yang menikung, walaupun letaknya strategis karena berada di persimpangan jalan, iklan ini melanggar EPI karena dapat menggangu pengguna jalan untuk membaca iklan tersebut dan menjadi tidak konsentrasi saat berkendara menurut EPI pada pasal 4.5.5 menyebutkan bahwa “Iklan luar griya tidak boleh mengganggu pandangan pelalulintas.”
 
Itu tadi beberapa contoh pelanggaran yang terdapat di luar griya, pelanggaran di atas ditujukan agar masyarakat dan perusahaan lebih mengerti bahwa setiap hal memiliki etika nya masing-masing dan hendaknya kita dapat mengikuti peraturan yang ada.

Hanna Tsaqifa Fairuza, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogayakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun