Abstract : Rapid advances in artificial intelligence (AI) technology have raised significant challenges in the context of intellectual property rights (IPR), especially related to the ownership, creation and copyright protection of works produced by AI. Currently, most legal systems, including in Indonesia, consider creators as humans and grant them copyright. However, with AI's ability to produce increasingly complex creative works, the question of who should hold the copyright to such works, as well as how copyright protection can be applied in this context, is becoming increasingly relevant. This article aims to explore the legal dynamics related to copyright ownership of works created by AI, by analyzing existing IPR regulations in Indonesia and several other countries. This research also identifies existing legal gaps and offers several solutions for adjusting copyright regulations to cover works produced by AI.
Keywords: Intellectual Property Rights, Copyright Protection, Artificial Intelligence (AI) Systems.
Abstrak : Kemajuan pesat dalam teknologi kecerdasan buatan (AI) telah menimbulkan tantangan signifikan dalam konteks hak kekayaan intelektual (HKI), terutama terkait dengan kepemilikan, penciptaan, dan perlindungan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI. Saat ini, sebagian besar sistem hukum, termasuk di Indonesia, menganggap pencipta sebagai manusia dan memberikan hak cipta kepada mereka. Namun, dengan kemampuan AI untuk menghasilkan karya-karya kreatif yang semakin kompleks, pertanyaan tentang siapa yang seharusnya memegang hak cipta atas karya tersebut, serta bagaimana perlindungan hak cipta dapat diterapkan dalam konteks ini, menjadi semakin relevan. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi dinamika hukum terkait kepemilikan hak cipta atas karya yang diciptakan oleh AI, dengan menganalisis peraturan HKI yang ada di Indonesia dan beberapa negara lain. Penelitian ini juga mengidentifikasi gap hukum yang ada dan menawarkan beberapa solusi untuk penyesuaian peraturan hak cipta agar dapat mencakup karya yang dihasilkan oleh AI.
Kata kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hak Cipta, Sistem Kecerdasan Buatan (AI).
Â
Pendahuluan
Teknologi kecerdasan buatan (AI) telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, mengubah banyak aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang kreativitas dan penciptaan karya intelektual. AI kini mampu menghasilkan karya-karya kreatif seperti musik, seni visual, sastra, dan bahkan penemuan ilmiah yang sebelumnya hanya bisa dilakukan oleh manusia. Hal ini memunculkan pertanyaan penting dalam ranah hak kekayaan intelektual (HKI): siapa yang berhak atas hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh sistem AI? Di banyak negara, termasuk Indonesia, hukum hak cipta saat ini mengakui bahwa hanya manusia yang dapat menjadi pemegang hak cipta, dan ini mengarah pada ketidakjelasan mengenai siapa yang dapat mengklaim kepemilikan hak cipta atas karya yang diciptakan oleh mesin.
Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, secara eksplisit menyebutkan bahwa hak cipta dapat dimiliki oleh pencipta manusia. Meskipun demikian, kemajuan teknologi yang pesat, terutama dalam bidang AI, memunculkan kebutuhan untuk memikirkan kembali definisi dan penerapan "pencipta" dalam konteks karya yang dihasilkan oleh mesin. Karya-karya yang diciptakan oleh AI, yang tidak melibatkan campur tangan langsung manusia dalam proses kreatif, menimbulkan kesulitan dalam penentuan siapa yang memiliki hak atas karya tersebut---apakah itu pengembang AI, pengguna AI, ataukah entitas yang lebih abstrak seperti AI itu sendiri?
Selain masalah kepemilikan, masalah perlindungan hak cipta juga menjadi hal yang sangat penting. Saat ini, sistem perlindungan hak cipta di Indonesia dan di banyak negara lainnya dirancang untuk melindungi karya yang diciptakan oleh individu atau kelompok manusia, dan belum tentu dapat dengan efektif melindungi karya yang dihasilkan oleh AI. Ini berpotensi menciptakan celah hukum yang bisa dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan keuntungan tanpa mempertimbangkan keadilan dan hak pencipta asli.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam tentang berbagai aspek kepemilikan, penciptaan, dan perlindungan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan. Fokus utama dari artikel ini adalah untuk menganalisis peraturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan isu-isu ini, serta perbandingannya dengan negara lain yang sudah lebih dulu menghadapi tantangan yang serupa. Artikel ini juga akan menawarkan beberapa rekomendasi untuk memperbarui atau mereformasi peraturan hak cipta agar dapat mengakomodasi kemajuan teknologi AI yang semakin pesat.
Masalah