World Health Organization (WHO) pada hari Rabu, 11 Maret 2020 telah menetapkan bahwa kasus meluasnya virus corona yang menyebabkan COVID-19 sebagai sebuah pandemi. Hal ini dikarenakan meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di luar Tiongkok yang meningkat sebanyak 13 kali lipat.
Di Indonesia sendiri, melalui data yang diambil pada hari Jumat (1/5/2020) terdapat sebanyak 10.551 orang yang terjangkit virus corona, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat sore.
Achmad Yurianto menyatakan bahwa penyebaran dan penularan virus ini masih terjadi di tengah masayarakat. Karenanya, himbauan pemerintah untuk tetap tinggal dan beraktivitas di rumah masing-masing terus digaungkan.
Melihat betapa gentingnya situasi penyebaran virus corona menyebabkan negara yang terjangkit virus ini mengambil langkah tegas, lebih dari 20 negara melakukan karantina wilayah (lockdown).
Pengertian lockdown menurut kamus Cambridge adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.
Keputusan lockdown dapat di buat dalam skala yang bervariasi, mulai dari sebatas tingkat kota, provinsi, hingga wilayah negara.
Lockdown dilaksanakan dengan peraturan bahwa selama lockdown berlangsung, masyarakat diwajibkan untuk mengisolasi diri dan melakukan aktivitas sehari-hari di rumah.
Adapun sejumlah perkantoran, berbagai macam usaha kecil maupun besar, dan fasilitas publik ditutup sementara. Bagi pelanggar aturan lockdown maka akan diberi sanksi.
Indonesia sendiri, berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo tidak menerapkan lockdown sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona.
Alasannya adalah, lockdown dianggap akan mengganggu perekonomian di Indonesia. Hal itu disampaikan Jokowi usai meninjau pembangunan rumah sakit darurat Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020) kemarin.