Mohon tunggu...
hanna zharifam
hanna zharifam Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis menjadi salah satu cara untuk menuangkan pikiran.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Konstitusi dalam Kehidupan dengan Penerapan UU Lalu Lintas dan Pejalan Kaki

11 Juni 2023   07:13 Diperbarui: 11 Juni 2023   07:21 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia adalah negara hukum dan dalam kehidupan sehari-hari pastinya tidak jauh dengan penerapannya yaitu peraturan. Suatu peraturan bisa berasal dari dalam keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Peraturan dibuat guna mengatur seseorang  untuk menjadi lebih baik. Dibuatnya suatu peraturan juga mempunyai sebab dan akibat tertentu. Akan tetapi suatu peraturan masih banyak dilanggar apalagi peraturan-peraturan yang dianggap sepele oleh seseorang atau masyarakat.

Salah satu peraturan pemerintah yang dianggap sepele oleh masyarakat adalah pada UU No.22 Tahun 2009 yaitu mengatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Bunyi undang-undang pada pasal 1 ayat 26 dan 27 menjelaskan kewajiban pejalan kaki untuk berjalan di tempat yang telah disediakan. Apabila ada yang melanggar dan membandel maka akan mendapat sanksi yaitu dengan kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp. 250.000 rupiah. Seperti, pejalan kaki harus berjalan di trotoar, menyeberangi jalan harus lewat di tempat penyeberangan di jalan yang ditandai dengan garis hitam putih di jalan yang biasa disebut zebracrossing. Dan pengendara kendaraan bermotor diwajibkan berhenti dibelakang garis putih pada saat rambu lalulintas berwarna merah yang menandakan berhenti. Apabila melanggar akan mendapat sanksi dan denda maksimal Rp. 500.000 rupiah.

Undang-undang ini sebenarnya adalah suatu konstitusi. Sedangkan konstitusi di Indonesia adalah aturan atau hukum yang isinya berupa ketentuan perintah untuk mengatur dan menjalankan. Salah satu contoh konstitusi tertulis adalah UUD, dan sudah kita ketahui bersama bahwa UUD berlandaska dari Pancasila. Sehingga UUD dan Pancasila dapat dikatakan sumber dari segala hukum yang ada di negara Indonesia.

Berdasarkan riset dan pengamatan  yang telah dilakukan di jalan raya lebih tepatnya Jl. Walisongo dan JL. Prof. Dr. Hamka kota Semarang, dengan melihat keadaan lalu lintas dan pejalan kaki menemukan beberapa hal yang menyimpang UU tersebut. Hal-hal menyimpang sebenarnya adalah hal yang terlihat sepele bagi pengamat. Dimulai dari menerobos lampu merah, berhenti tidak sesuai garis marka atau garis putih, dan yang terakhir terlihat masi ada pejalan kaki yang tidak memanfaatkan fasilitas penyebrangan jalan yang ada.

Meskipun hanya sekitar 3 banding 10 masyarakat yang masih terlihat menyepelekan. Pada dasarnya hal ini perlu diperhatikan guna menciptakan keamanan dan ketertiban bagi pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor. Dan perlu kita ketahui juga bahwa orang yang menyimpang mungkin mempunyai alasan tertentu atupun mereka memang tidak tahu mengenai peraturan bagi pejalan kaki  dan pengendara kendaraan bermotor. Maka, hal ini perlu diperhatikan juga agar mayarakat awam bisa memahami dan mengerti peraturan bagi pejalan kaki mau pengedara kendaraan bermotor dengan diadakannya sosialisasi ke masyarakat melalui orang-orang yang bertanggungjawab dalam hal berlalu lintas.

Menurut Pradani Luliatil, sebagai pengendara kendaraan  bermotor yang menaati UU mengatakan bahwa. "Bagi saya penting dalam menaati lalu lintas, toh itu juga buat keselamatan kita sendiri, mungkin orang yang melanggar mempunyai alasan tertentu, seperti terlambat, membawa orang sakit, dan sebagainya. Kalau bagi penyebrang ya mungkin jauhnya letak jembatan penyebrangan atau zebracrossing dengan tempat yang mereka tuju" Ujarnya ketika diawawancarai secara langsung (7/4/23).

Sudah kita ketahui apabila masi ada pengguna lalu lintas dan pejalan kaki yang membandel akan memperoleh sanksi yang sudah ditentukan. Kesadaran masyarakat disini sangat dibutuhkan untuk menciptakan lalulintas yang tertib dan bahkan bisa mengurangi presentase kecalakaan yang disebabkan dari hal yang sepele. Serta, kepedulian aparat kepolisian maupun pihak yang bertanggungjawab dalam hal lalu lintas harus bisa menyadarkan masyarakat awam yang mungkin belum mengerti mengenai peraturan lalulintas bagi pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor, dengan cara bersosialisasi ke desa-desa secara langsung, bisa juga lewat internet dengan membuat poster, video, tentang ajakan untuk menaati peraturan yang ada bagi pejalan kaki dan pengendara kendaraan bermotor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun