Mohon tunggu...
Hanis Ulfayanti
Hanis Ulfayanti Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa dan barista

Musik, fotografi dan sosial media

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KKN MB 119 Desa Mayahan, Dorong Petani Memahami Pentingnya Zakat, Infak, dan Sedekah

11 Oktober 2024   23:10 Diperbarui: 11 Oktober 2024   23:19 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis: Kompasianer Rahma Dewayani Wulan Suci| Editor: Hanis Ulfayanti 

Grobogan, 03 Oktober 2024 -- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus kelompok 119 sukses memberikan edukasi mengenai zakat pertanian kepada para petani Desa Mayahan, Kecamatan Gandeng. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menunaikan zakat dari hasil pertanian. Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 30 orang petani dari berbagai usia dan latar belakang.

Dalam kegiatan tersebut, Rahma Dewayani Wulan Suci, salah seorang mahasiswa, menjelaskan secara detail konsep zakat pertanian. Mulai dari pengertian dasar, hukum Islam terkait zakat, syarat-syarat wajib zakat, hingga cara menghitung zakat pertanian yang benar. "Zakat pertanian bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga memiliki banyak manfaat bagi petani dan masyarakat sekitar," tegas Rahma.

Senada dengan Rahma, Bapak Budi Nugroho, perwakilan dari Dinas Pertanian PPL Tawangharjo, juga memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Menurutnya, kesadaran petani untuk menunaikan zakat sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Zakat pertanian tidak hanya memberikan keberkahan materi, tetapi juga dapat memperkuat tali silaturahmi antar sesama," ungkapnya.

Selain pemaparan materi, para peserta juga diajak untuk berdiskusi kelompok mengenai penerapan zakat pertanian dalam kehidupan sehari-hari. Sesi tanya jawab yang berlangsung setelah pemaparan materi menjadi momen yang cukup menarik. Para petani aktif bertanya, misalnya mengenai kewajiban zakat ketika panen gagal dan perbedaan antara infak, sedekah, dan hibah. Seluruh pertanyaan tersebut dijawab dengan jelas oleh narasumber.

Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Mayahan akan pentingnya zakat dan mendorong mereka untuk menunaikan zakat secara rutin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun