Ilmu kesehatan adalah salah satu bidang ilmu yang mengalami perkembangan paling cepat saat ini.Begitu pula dengan perkembangan tindak pidana dibidang ilmu kesehatan. Adapun tindak pidana yang terjadi di bidang ilmu kesehatan antara lain : malapraktek, pemalsuan obat, pengedaran dan penyaLah-gunaan obat tanpa izin dan transplantasi organ manusia. Masalah kesehatan merupakan keprihatinan serius di setiap negara, baik negara maju maupun sedang berkembang.
Akhir-akhir ini marak terjadi kejahatan dibidang farmasi yaitu pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, memakai tandai lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain). Obat-obatan ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian.
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi
"Barang Siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun".
Pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2023 lalu, Kejaksaan Negeri Batu tengah melaksanakan Tahap II sekaligus melakukan pengelolaan barang bukti terhadap kasus pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang dilakukan oleh pelaku berinisial HH. Tahap II ini dihadiri oleh pelaku, Jaksa Penuntut Umum Indria Qori Safitri, S.H., dan Mahasiswa Magang dari Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur. Tahap II sendiri merupakan tahapan proses penanganan perkara dengan melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum.
tahap 2, Petugas menerima persyaratan tahap 2, Petugas menerima tahanan dan menempatkan tahanan dalam ruang tahanan, Petugas melakukan koordinasi dengan JPU dan petugas barang bukti untuk pelaksanaan tahap 2 di ruang tahap 2, Petugas mempersiapkan tersangka, barang bukti dan berkas administrasi di ruang pemeriksaan tahap 2, JPU melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti serta kelengkapan formil dan materiil, JPU membuat nota pendapat tentang status penahanan, Pimpinan memberikan arahan untuk menahan atau tidak menahan tersangka, JPU menempatkan kembali tersangka di ruang tahanan dan menyerahkan barang bukti kepada petugas, JPU memanggil penyidik untuk menandatangani Berita Acara serah terima tersangka dan barang bukti, Staff membawa dan memasukan tahanan ke rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan setempat. Kemudian Tahapan penanganan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili.
Adapun prosedur dari Tahap II itu sendiri yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batu antara lain mulai dari Penyidik melakukan koordinasi dengan JPU untuk menginformasikan jadwalPelaksanaan Tahap II juga tidak terlepas dari peran Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dilakukan oleh staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. Disini staf Pengelolaan Barang Bukti melakukan proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran dan pemusnahan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam perUndang-Undangan.
Mekanisme penyimpanan dan pemusnahan benda sitaan Narkotika diawali dari penerimaan pelimpahan wewenang dari penyidik kepada jaksa penuntut umum pada Kajari Batu dengan menghadirkan terdakwa dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu. Setelah berkas lengkap, lalu dibuatkan berita acara untuk menerima terdakwa dan barang bukti. Jaksa yang menangani perkara tersebut menerima barang bukti tersebut, diberikan kepada petugas untuk disimpan dalam ruang barang bukti. Jika proses persidangan telah selesai dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, petugas memulai untuk mengumpulkan dan mendata berbagai benda sitaan yang akan dilakukan pemusnahan, dalam hal ini dibagi sesuai dengan jenis-jenis benda sitaan tersebut, baik secara ukuran ataupun secara berat dan volumenya, setelah hal tersebut selesai barulah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI