Mohon tunggu...
Haniifa Ayu
Haniifa Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Mahasiswa IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbankan Syariah Indonesia di Tahun 2021

30 Maret 2022   22:55 Diperbarui: 30 Maret 2022   23:05 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Keuangan Syariah. Sumber: Pixabay.

Perkembangan ekonomi dalam suatu negara dapat diukur dengan pertumbuhan ekonomi, sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi tujuan utama perekonomian sebuah negara. Produk Domestik Bruto (PDB) riil merupakan ukuran yang digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi. 

Perbankan syariah yang merupakan manivestasi dari ekonomi syariah merupakan solusi untuk mengatasi krisis ekonomi baik jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Dengan berlakunya UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat karena sudah memiliki landasan hukum yang memadai.

Keberadaan bank syariah mungkin saja tidak berdampak terhadap profitabilitas, tetapi ternyata telah membuat industri perbankan menjadi lebih stabil. 

Awal kehadiran perbankan syariah ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Sampai saat ini, jumlah perbankan syariah Indonesia adalah sebanyak 198 bank yang terdiri dari 14 Bank Umum Syariah, 20 Unit Usaha Syariah, dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Secara umum, industri perbankan syariah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik, yang ditandai dengan adanya peningkatan layanan di hampir seluruh wilayah Indonesia. 

Pandemi Covid-19 menjadi risiko utama industri perbankan baik syariah maupun konvensional secara global, dengan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi dan keyakinan konsumen atas pertumbuhan ekonomi di masing-masing negara.

Di Indonesia sendiri pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah tahun 2021 secara keseluruhan menurun menjadi 6,83%, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan tahun 2020.

 Namun, naik 2,31% pada Desember 2021 setelah sempat negatif pada November 2021. Pembiayaan didominasi oleh konsumsi dengan proporsi sekitar 50,44% sepanjang tahun 2021. Sedangkan pertumbuhan terbesar adalah pembiayaan investasi sebesar 6,27%.

Berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di atas, dapat terbukti bahwa perbankan syariah Indonesia masih mampu bertahan dan terus tumbuh secara positif, hal ini menjadi modal yang bagus untuk meningkatkan kontribusinya dalam pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2022. 

Tentunya masih banyak yang perlu dilewati, seperti ekosistem yang kompleks, infrastruktur yang belum merata, penggunaan teknologi yang masih terbatas, serta koneksi internet yang relatif lambat menjadi tantangan bagi industri perbankan syariah sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun