A.PENDAHULUAN
Islam sebagai negara yang utuh mempunyai konsep ekonomi yang solutif,diantaranya dengan menjadikan zakat dan wakaf sebagai bagian dari aliran pendapatan negara. Islam menganut konsep pemberdayaan ekonomi umat, khususnya dengan memanfaatkan sepenuhnya peran lembaga pemberdayaan ekonomi  seperti wakaf dan zakat. Selain zakat, wakaf juga merupakan salah satu upaya  Islam untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Wakaf merupakan upaya mewujudkan dan memelihara Hablum min Allah dan Hablum min an-nas. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan dapat menunjang kehidupan para wakif (orang yang mewakafkan uang) di masa depan. Wakaf merupakan salah satu bentuk filantropi dan manfaatnya akan terus bertambah selama aset Wakaf digunakan.
 Menurut Anggi dan Marlina (2015), Wakaf memiliki beberapa keunggulan dibandingkan Zakat, Infaq, dan sedekah. Yaitu:
1.Memberikan pahala yang terus mengalir kepada pembayarannya walaupun kepemilikannya sudah berpindah dan pembayarnya sudah meninggal.
2.Merupakan wujud nyata kemandirian masyarakat islam dalam menciptakan kesejahteraan dan solidaritas sosial diantara mereka.
3.Salah satu cara melestarikan pokok harta dari kemusnahan.
4.Menjadikan manafaat harta wakaf dapat dirasakan oleh generasi selanjutnya.
5.Bermanfaat bagi orang-orang yang berhak menerimanya untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Seiring  berjalannya waktu, wakaf tidak hanya dikaitkan dengan benda wakaf berupa tanah, tetapi juga merambah ke bentuk wakaf lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Secara khusus, Tujuan Wakaf dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2004 menyebutkan bahwa harta  wakaf hanya dapat  dihibahkan jika dimiliki dan dikuasai  secara sah oleh wakaf (Pasal 15). Harta  wakaf terdiri atas benda tetap dan benda bergerak. Barang bergerak adalah suatu harta  yang tidak dapat dikonsumsi dengan cara dikonsumsi, yang meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan barang bergerak lainnya, sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 16 ). Oleh karena itu, real estat wakaf telah mengalami perkembangan yang signifikan dan tidak perlu menunggu seseorang menjadi tuan tanah  untuk melakukan wakaf. Setiap orang bahkan bisa menabung beberapa ribu rupiah  untuk mengabadikan hartanya dalam bentuk wakaf.
Wakaf Tunai merupakan salah satu inovasi aset wakaf yang dapat dikembangkan dan dikelola secara fleksibel di sektor riil dan keuangan. Sebagian besar komunitas Muslim dengan mudah berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional dengan mendapatkan uang tunai. Melalui pemulihan wakaf uang, harta wakaf yang tadinya menganggur dan tidak produktif karena terbatasnya biaya pengelolaan, dapat diregenerasi sesuai potensi ekonominya, sehingga dapat dihasilkan keuntungan yang nantinya dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat.Wakaf Tunai menawarkan sinergi yang lebih besar dibandingkan aset Wakaf real estate. Sebab, Wakaf Tunai dimobilisasi secara lebih luas dan merata untuk mempengaruhi masyarakat.
Namun demikian realisasi wakaf uang di Indonesia sampai saat ini belum cukup baik bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang telah jauh lebih maju pengelolaannya. Padahal Indonesia memiliki potensi yang cukup besar dalam pengumpulan wakaf uang. Berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dinyatakan bahwa potensi wakaf uang di Indonesia mencapai angka Rp180 triliun. Potensi ini didukung oleh data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim dengan persentasi sebesar 87% atau sekitar 236 juta jiwa dari total penduduk sebanyak 270 juta jiwa pada tahun 2020. Dan sampai saat ini Indonesia masih menjadi negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun realisasi wakaf uang di Indonesia masih jauh dari potensinya. Menurut Catatan BWI, wakaf uang yang terkumpul sampai tahun 2020 hanya mencapai Rp391 Miliar (Badan Wakaf Indonesia, 2020).
B.PENGERTIAN WAKAF
Kata "wakaf" atau "wakf" berasal dari bahasa arab "wakafa". Asal kata "wakafa" berarti "menahan" atau "berhenti" atau "diam di tempat" atau "tetap berdiri". Kata "wakafa-yaqifu- waqfan" sama artinya dengan "hasaba-yabhisu-tahbisan. Kata al- wagf dalam bahasa arab mengandung pengertian alwaqfu bimagnattahbiisi wattasbiili artinya: menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan (Khusaeri, 2015).
Dalam terminologi hukum Islam, kata wakaf (jamaknya : awqaf) didefinisikan sebagai suatu tindakan penahanan dari penggunaan dan penyerahan asset dimana seseorang dapat memanfaatkan atau menggunakan hasilnya untuk tujuan amal, sepanjang barang tersebut masih ada. Wakaf juga memiliki arti menyerahkan hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan harta yang telah diwakafkan telah keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik nadzir, tetapi menjadi hak milik Allah SWT (dalam pengertian hak milik masyarakat umum).
C.PENGERTIAN WAKAF UANG
Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 dijelaskan bahwa harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Benda wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak. Salah satu benda bergerak yang dapat diwakafkan adalah uang, yaitu penyerahan secara tunai sejumlah uang wakaf dalam bentuk mata uang rupiah.
Wakaf uang berasal dari Bahasa Arab yang terdiri dari waqf
dan an-nuqud disebut-sebut dalam pembahasan wakaf  Islam.
Â
Bahkan ada buku khusus tentang waqf nuqud. Misalnya Abu As- Su'ud al-Hanafi telah menulis buku yang berjudul" Risalah Tentang Wakaf Uang". Wakaf uang pada asalnya harus ada syarat kekalnya barang yang dimanfaatkan dari segi wujud barangnya. Sehingga uang tersebut dapat dimanfaatkan dan berfaedah dzatnya untuk jual beli ataupun pengembangan wakaf yang lain (Qahaf, 2005).
Sementara menurut Bank Indonesia, Wakaf uang adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dengan dibekukan selain untuk kepentingan umum yang tidak mengurangi apapun, ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2010)
Wakaf uang atau wakaf tunai dapat membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi bidang keagamaan, pendidikan, serta pelayanan sosial. Wakaf uang merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (Nazdir) melalui penerbitan sertifikat wakaf uang dibeli oleh masyarakat. Dalam pengertian lain wakaf uang dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankan atau lembaga keuangan syariah yang keuntungannya akan disedekahkan tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya.
D.TUJUAN WAKAF UANG
Tujuan wakaf uang adalah untuk mendapat ridha Allah SWT, sebagaimana infak, wakaf uang, merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, berbentuk sedekah jariyah, yaitu sedekah yang terus mengalir pahalanya untuk orang yang menyedekahkannya selama harta yang diwakafkan itu masih ada untuk dimanfaatkan. Wakaf uang bertujuan untuk (Departemen Agama RI, 2016):
1.Melengkapi perbankan islam dengan produk wakaf uang yang berupa sertifikat berdomisili tertentu yang diberikan kepada wakif sebagai bukti keikutsertaan.
2.Membantu penggalangan tabungan sosial melalui sertifikat wakaf uang yang dapat diatas namakan orang-orang tercinta baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal sehingga dapat memperkuat integrasi kekeluargaan antar umat.
3.Meningkatkan investasi sosial dan mentrasformasikan tabungan sosial menjadi modal sosiaal dan membantu pengembangan pasar modal sosial.
4.Menciptakan kesadaran orang kaya terhadap tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitar sehingga keamanan dan kedamaiaan dapat tercapai.
Â
Menurut Antonio (2002), setidak-tidaknya ada empat manfaat utama dari wakaf uang, yaitu:
1.Nominal uang yang diwakafkan bisa bervariasi sehingga pemilik dana terbatas sudah dapat mulai berwakaf tanpa harus menunggu menjadi golongan menengah ke atas terlebih dahulu,
2.Dapat memberdayakan asset-asset wakaf berupa tanah- tanah kosong atau gedunggedung yang belum berfungsi,
3.Dapat membantu sebagian lembaga-lembaga Islam yang cash flownya tidak tentu sehingga menggaji pegawainya ala kadarnya,
4.Meningkatkan kemandirian umat Islam dalam mengembangkan syiar dan dakwahnya.
E.HASIL PENELITIAN
menunjukkan distribusi responden berdasarkan tingkat  pemahaman,  terlihat  bahwa  sebesar  76%  responden
Â
memiliki tingkat pemahaman wakaf uang yang tinggi yakni mampu mendapatkan skor diatas 80%. Sebanyak 22% responden memiliki tingkat pemahaman yang menengah yaitu mendapatkan skor diantara 60% -- 80%, sebanyak 2% responden memiliki tingkat pemahaman rendah yang mendapatkan skor dibawah 60%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebagian besar masyarakat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar memiliki tingkat pemahaman yang tinggi terhadap wakaf uang.
Berdasarkan hasil analisis data diketahui bahwa masyarakat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar telah memiliki tingkat pemahaman yang baik terkait wakaf uang. Ini merupakan hal yang wajar karena Aceh dikenal sebagai daerah yang menerapkan syariat islam dan masyarakat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar memiliki pengetahuan agama yang luas sehingga potensi untuk memahami wakaf uang lebih besar. Selain itu mayoritas responden dalam penelitian ini adalah mahasiswa yang sering mengakses media informasi terutama media sosial, dimana media tersebut sering mempromosikan donasi dalam bentuk wakaf uang. Sehingga mereka memiliki pemahaman yang baik terkait wakaf uang. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa variabel pengetahuan agama (X1) memiliki nilai sig-t sebesar 0,028 dan nilai sig-F sebesar 0,000, nilai tersebut lebih kecil dari 0,05 yang berarti H0 ditolak dan Ha diterima. Penelitian ini membuktikan bahwa pengetahuan agama secara parsial dan simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap pemahaman wakaf uang.
Dari analisis regresi linier berganda pada tabel 4.23 dapat dilihat bahwa pengetahuan agama memiliki pengaruh sebesar 0,663 terhadap pemahaman wakaf uang. Hal ini berarti jika pengetahuan agama mengalami peningkatan sebesar 1% maka akan menyebabkan meningkatnya pemahaman wakaf uang sebesar 0,663% dengan variabel lain dianggap tetap dan konstan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemahaman masyarakat Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar terhadap wakaf uang dipengaruhi oleh pengetahuan agama.
Hasil penelitian ini sejalan dengan hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Anggi Wahyu Muda dan Marlina Ekawaty (2015) yang menyatakan bahwa secara individual variabel pengetahuan  agama  berpengaruh  signifikan  terhadap  tingkat
Â
pemahaman masyarakat Muslim Kota Surabaya tentang wakaf uang.
Pengetahuan agama seseorang dapat diperoleh dari keluarga dan lingkungan sekitar, baik dengan cara menempuh pendidikan di pondok pesantren, mendapatkan pelajaran agama di sekolah, maupun mendapat penjelasan dari ustad atau penceramah. Pengetahuan agama berpengaruh terhadap terbentuknya pemahaman seseorang, hal ini dikarenakan seseorang yang memiliki pengetahuan agama yang luas akan lebih memahami tentang larangan dan perintah yang dianjurkan dalam agamanya. Berwakaf merupakan salah satu amalan sunah yang diperintahkan dalam agama Islam. Sehingga pemahaman tentang wakaf uang berkaitan dengan pengetahuan agama seseorang. Dengan semakin luasnya pengetahuan agama seorang muslim, maka potensi untuk mengenal dan memahami wakaf uang akan semakin besar.