Mohon tunggu...
Hanif Ula
Hanif Ula Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqih dan Wakaf Produktif

13 Maret 2024   12:28 Diperbarui: 13 Maret 2024   12:28 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Abstract:
Wakaf Produktif merupakan wahana untuk menciptakan keadilan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, membangun sistem jaminan sosial, menyediakan layanan kesehatan, dan mengembangkan pendidikan. Fenomena ini membuat pembahasan mengenai wakaf menjadi produktif, terutama jika dikaitkan dengan pengembangan pendidikan yang sangat dibutuhkan. Penelitian ini merupakan hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Metode penelitian yang digunakan saat ini adalah metode penelitian deskriptif, eksplanatori, dan analitis. Dengan menggunakan pendekatan ini, peneliti mencoba memahami model pemberdayaan wakaf produktif di Al-Azhar Assi Sharif Kairo dalam pengembangan pendidikan. Model yang dikaji untuk Pemberdayaan Wakaf Produktif di Al-Azhar Assi Sharif adalah model pemberdayaan wakafpProduktif dalam pengelolaan gedung di Al-Azhar,model Pemberdayaan Rumah Sakit,model Pemberdayaan Asrama mahasiswa,model pemberdayaan Institut Agama Islam,model Al-Azhar, Sara Kamil. Model Pemberdayaan Wakaf,model Pemberdayaan Perpustakaan Utama, Model Pengawasan dan Akuntabilitas Wakaf Produktif, Model Pemberdayaan Wakaf Produktif Bidang Pendidikan.
Keywords : Wakaf,Produktif

Introduction
Tanah wakaf milik umat Islam Indonesia  merupakan sumber daya masyarakat yang jika dikelola dengan baik dapat menjadi aset penyelesaian permasalahan  keagamaan masyarakat Indonesia serta sumber kebahagiaan dan  kesejahteraan  bagi umat Islam Indonesia. Namun ternyata wakaf bukanlah solusi permasalahan sosial ekonomi umat Islam Indonesia. Harta wakaf mempunyai nasib yang  menyedihkan, tidak produktif, tidak membawa manfaat apapun, diblokir, diperjualbelikan, diduduki secara tidak sah, bahkan terkadang menjadi beban nazar dalam memeliharanya.
 Muhammad Zarqa menyatakan bahwa rezim wakaf di hampir semua (jika tidak semua) negara Islam mengalami defisit anggaran untuk memenuhi fungsi sosial wakaf.
Hal ini berdampak pada menurunnya kualitas dan kuantitas pelayanan wakaf. Oleh karena itu, saya (Zarqa) berpendapat bahwa harta wakaf harus difokuskan pada profitabilitas untuk  memenuhi tanggung jawab sosial. Untuk mencapai kelangsungan wakaf yang berorientasi sosial ekonomi dan kesejahteraan umat Islam,  wakaf harus dikelola dalam bentuk wakaf tidak langsung atau wakaf produktif. Dilihat dari cara kerjanya, wakaf dibagi menjadi dua bagian, yaitu wakaf langsung dan wakaf tidak langsung, yaitu wakaf  produktif. Wakaf langsung adalah wakaf yang produknya langsung digunakan untuk keperluan wakaf. Sedangkan wakaf tidak langsung atau wakaf produksi adalah  hak milik yang dihibahkan dan ditanamkan dalam bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis hartanya.
Hasil atau keuntungan suatu investasi dibagikan sesuai dengan tujuannya. Wakaf produktif mempunyai dampak yang lebih besar dibandingkan wakaf langsung. Karena fleksibilitas wakaf produktif,hasilnya dapat menjadi sumber dana untuk berbagai keperluan bahkan langsung mencapai tujuan wakaf. Hasil  investasi wakaf dapat menjadi sumber pembiayaan  kebutuhan ekonomi, sosial dan keagamaan umat Islam. Berinvestasi dalam Wakaf adalah titik awal untuk mengubah aset Wakaf menjadi aset  produktif, dengan hasil yang dirasakan masyarakat dan berkelanjutan. Wakaf investasi mendanai berbagai kebutuhan pemberdayaan masyarakat yang  tidak terdapat pada wakaf langsung atau wakaf konsumsi.

Pembahasan :

Pengertian Wakaf
Wakaf Berasal dari kata wakafa yaqifu wakafan yang berarti berdiri dari duduk atau tenang,kata wakaf menurut pandangan para fuqaha ialah menahan dan menyalurkan kepada yang membutuhkan. Para fuqaha berpendapat tentang pengertian wakaf secara terminologi mereka menjadikan beragam sesuai dengan mazhab mereka mazhab Hanafi menjelaskan wakaf itu tidak lazim atau tidak memungkinkan untuk ditarik kembali dikarenakan harta wakaf tetap milik wakif. Madzab malikiyah juga berpendapat seperti Abu Hanifah hanya saja wakif tidak dapat memindahkan kepemilikannya dengan menghibahkan maka harta tidak bisa diwariskan. Madzab syafi'i berpendapat bahwa wakaf ialah sesuaatu hal yang mengikat artinya tidak dapat ditarik kembali harta yang sudah di wakafkan,dan harta tersebut tidak pula dapat berpindah kepada siapapun.

Pengertian Produktif
Produktif wakaf dari bahasa Inggris yaitu produktif berarti hasil manfaat atau untung dalam KBBI produktif adalah kata sifat dari produksi berarti mampu menghasilkan jumlah yang banyak atau bisa juga berarti mau dapat menghasilkan terus-menerus dan teratur, jika memahami wakaf produktif sebagai wakaf menguntungkan,maka itu hakikat dari wakaf. Dalam literature terminologi ditemukan 2 wakaf,wakaf konsumtif dan produktif. Wakaf konsumtif ialah pokok barang digunakan langsung untuk menggapai tujuannya dan tidak digunakan untuk mencari sesuatu.jika wakaf produktif ialah pokok barangnya tidak digunakan untuk menggapai tujuannya,akan tetapi di investasi terlebih dahulu,kemudian hasilnya digunakan sebagai tujuannya.

Dasar Hukum
Di dalam alquran maupun didalam  Hadist tidak disebutkan tentang wakaf produktif, tetapi bisa diartikan dari beberapa dalil yg menjelaskan pentingnya harta dan menjaga harta, allah subhanallahu wataala berfirman,dalam surah an nisa' ayat 5 yg artinya " Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna asalnya harta mereka yang ada dalam kekuasaan yang dijadikan oleh sebagai pokok kehidupan berilah mereka belanja dan pakaian dari hasil harta itu bang ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik".

Dalam ayat tersebut telah menyebut apa itu ki aman karena harta menjadi pokok kehidupan itu berarti masyarakat tidak mampu berdiri kecuali dengan harta itu selanjutnya allah subhanahu wa ta'ala menunjukkan bahwa memberi nafkah bagi orang-orang yang lemah apanya diambil pada keuntungan yang dihasilkan bukan mengambil dari sebagian harta hal itu menunjukkan wajib nya seorang wali untuk memproduksi atau meng investasi hartanya

Berdasarkan dalil di atas buku hak menetapkan kebolehan untuk wakaf produktif dengan mengqiyaskannya dengan dalil disyariatkan nya menginvestasi tanah atau untuk anak yatim sebagaimana diperbolehkan bagi wali meng investasi harta benda yatim dibolehkan punya semakin hadir untuk meng investasi harta wakaf agar tetap terjaga

Tujuan Wakaf Produktif
Secara umum disyariatkan hukum-hukum ialah untuk mendatangkan kebaikan dan menolak keburukan, yang dapat diperoleh dengan memperbaiki kondisi manusia dan menolak keburukan yang menimpanya,hal itu disebabkan manusia ialah pelindung bagi dunia ini. Apabila manusia dalam keadaan baik maka dunia menjadi baik pula. Menurut ibn Asyuur. Wakaf masuk ke maqasid syari'iyah bersifat halliyat yaitu kemaslahatan yang tidak diambil atau tidak menimbulkan suatu kerusakan,tetapi dapat menimbulkan kesempitan hidup,wakaf sendiri masuk kategori tabarr'uat yaitu saling mengasihi sesama muslim,bertujuan dapat membantu bagi orang yang membutuhkan.

Secara rinci beberapa tujuan wakaf produktif sebagai berikut

Salah satu tujuan kita kepada allah dengann ketaatannya, memiliki harta yang berlimpah tetapi di wakafkan ahilangkantau dipindahkan kepemilikannya itu adalah gambaran ketaatan kita terhadap allah SWT.dapat juga menghilangkan sifat berlebihan terhadap harta yang dimiliki,juga dapat memberi manfaat terhadap diri sendiri dan orang lain.
Sebagai misi kekhalifahan di muka bumi ini dan juga sebagai modal untuk meraih kejayaannya di muka bumi ini,wakaf mempunyai peran yang besar terhadap peradaban islam.menjaga kemuliaan ulama,semakin banyak wakaf yang ada di negeri maka semakin banyak juga keberkahan di dalamnya. Serta menjadikan sebagai  media dakwah untuk seluruh umat.
sebagai sumber pendaanan yg permanen atau berkelanjutan.maksudnya ialah menjadikan sumber keuangan secara terus menerus seperti pada bidang agama,sosial kesehatan dan pendidikan.
Menumbuhkan rasa solidaritas kita terhadap sesama umat islam.itu juga termasuk bagian dari nilai-nilai penting dalam islam.
Selanjutnya ialah menyebarkan ilmu,dengan dibentuknya sekolah,perguruan tinggi,dapat membantu menyalurkan ilmu pengetahuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun