Mohon tunggu...
Hanif Khoirul Irfani
Hanif Khoirul Irfani Mohon Tunggu... Administrasi - Organisasi Pelajar

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hasil Munas Alim Ulama & Kobes: Nahdlatul Ulama Tolak Kebijakan Full Day School 5 Hari

26 September 2023   21:01 Diperbarui: 26 September 2023   23:15 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Tangkapan layar Youtube Channel NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyelenggarakan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 1445 Hijriah/2023 Masehi, Senin (18/09/2023). forum tersebut digelar di Pondok Pesantren Al-Hamid Cipayung, Jakarta Timur. Jakarta, dari tanggal 18-20 September 2023.

Musyawarah Nasional Alim Ulama (MUNAS ALIM ULAMA) dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (KONBES NU) adalah dua forum musyawarah tertinggi setelah muktamar dalam organisasi islam terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama. Munas Alim Ulama dan Konbes NU ini di rancang untuk membahas permasalahan umat dan menghasilkan keputusan yang mendasar dan strategis bagi kemaslahatan umat.

Munas Alim Ulama membahas masalah-masalah yang menyangkut kehidupan beragama umat serta bangsa. Munas Alim Ulama Merupakan forum bahtsul masail akbar, di dalam Munas Alim Ulama di bagi menjadi tiga pembahasan masalah keagamaanyakni: (1) Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi'iyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan aktual), (2) Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Maudlu'iyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan tematik), dan (3) Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Qonuniyyah (pembahasan masalah-masalah keagamaan berkaitan dengan perundang-undangan).

Salah satu hasil batsul masail yang sudah diputuskan adalah penolakan terhadap kebijakan full day school. Gagasan ini disampaikan oleh KH. Abdul Gaffar Rozzin atau yang lebih akrab di panggil Gus Rozin yang merupakan pimpinan sidang komisi Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Qonuniyyah. "Rekomendasi dari hasil batsul masail kami adalah tidak melaksanakan full day school atau yang di pahami sebagai lima hari kerja ini," kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Abdul Ghaffar Rozin ketika membacakan hasil rekomendasi, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9).

PBNU menolak kebijakan full day tersebut bukan tanpa alasan. Ada dua alasan penting yang menjadi dasar yakni aspek sosiologis dan aspek perundangan. Dari sisi alasan sosiologis, Gus Rozin menilai kebijakan sekolah lima hari ini dapat mengganggu pengajaran pembentukan karakter dan pendidikan keagamaan. Pasalnya, kegiatan keagamaan biasanya dapat didapatkan anak-anak pada saat waktu sore hari sepulang sekolah.

"Nahdlatul Ulama memiliki banyak madrasah diniyah dan TPQ, nah, kalau full day school, lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i'tidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam," kata dia.

Dari sisi landasan yuridis, Gus Rozin juga menjelaskan terkait penolakan kebijakan sekolah lima hari atau full day, sebab adanya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja. Pencabutan Permendikbud ini dikarenakan Perpres lebih tinggi kedudukannya dan juga mutakhir regulasinya.

"PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang harsekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 juga," jelas dia.

Dengan demikian penolakan kebjakan full day ini tidak hanya dapat di lihat dari aspek  keagamaan, namun juga konsep pembangunan sumber daya manusia, dimana Nahdlatul Ulama sangat memperhatikan kualitas kehidupan seluruh umat dan bangsa. (Hanif Khoirul Irfani)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun