Mohon tunggu...
Hanif Ibrahim
Hanif Ibrahim Mohon Tunggu... Relawan - Newbie

لا يكلف الله نفسا إلا وسعها

Selanjutnya

Tutup

Financial

Penerapan Bunga Bank Syariah-Perspektif Manajemen Risiko Syariah

28 Juli 2021   12:41 Diperbarui: 28 Juli 2021   13:17 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus covid 19 di Indonesia masih terus melonjak setelah adanya varian delta. Dilansir dari okezone.com tercatat kasus positif covid-19 di Indonesia, selasa (27/7/2021) bertambah yang saat ini mencapai 3.239.936 kasus positif. 

Lonjakan wabah covid ini menyebabkan dibuatnya kebjakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mana kebijakan ini adalah sebagai bentuk penanganan pemerintah atas kasus covid yang kembali melonjak. Dengan adanya kebijakan ini maka kegiatan perekonomian masyarakat Indonesia yang semula mulai kondusif kembali menjadi terganggu, salah satunya pada sektor bisnis Perbankan Syariah. Yang mana membuat salah satu Bank Syariah swasta memanfaatkan keadaan panceklik ini.

Seperti yang Saat ini sedang ramainya isu mengenai kasus salah satu Bank Syariah swasta yang tidak patuh terhadap penerapan prinsip-prinsip Syariah. Yang mana Bank Syariah swasta tersebut menerapkan sistem bunga terhap nasabah yang menjadi mitra kerjasamanya. Padahal yang semula tujuan utama terbentuknya perbankan Syariah ini ialah menjauhi transaksi pedanaan dan pembiayaan yang mengandung Riba/Bunga, gharar, dan Maisir. 

Dan mengubahnya menjadi sistem kerjasama bagi-hasil. Sehingga dengan terjadinya kasus ini masyarakat beranggapan label Syariah pada perbankan hanyalah sebuah embel-embel untuk kepentingan bisnis semata, dan membuat citra dunia perbankan syariah di Indonesia tercoreng.

Ditinjau dari aspek Manajemen Risiko berdasarkan PBI No. 13/23/PBI/2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, kasus pelannggaran Bank Syariah swasta ini termasuk ke dalam Risiko Operasional Bank Syariah. Yang mana risiko operasional ini disebabkan oleh proses internal yanng kurang memadai, kegagalan proses Internal, kesalahan Manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian Eksternal yang mempengaruhi operasional (OJK, 2016).

Dalam kasus ini Risiko Operasional bank Syariah mencakup pertama, risiko Manusia yaitu kurang memadainya sistem kendali internal dan edukasi pada SDM terhadap pentingnya penerapan prinsip-prinsip Syariah dan penerapan budaya etika perusahaan. Sehingga perlu diterapkan sistem perekrutan yang selektif dan penegasan terhadap budaya etika organisasi.

Kedua, Risiko kepatuhan yang berasal dari ketidakpatuhan terhadap prinsip dan aturan perbankan seerta syariat Islam. Pelanggaran kepatuhan ini dapat menyebabkan batalnya akad dan pendapatan dari akad itu tidak dapat dianggap tidak sah (halal). maka dalam hal ini diperlukan pembentukan divisi kepatuhan, dewan pengawas syariah, dan divisi audit. 

Ketiga, Risiko Fidusia yaitu kegagalan bank dalam mengelola dana dan mengamankan kepentingan nasabah, juga bank tidak memenuhi perjanjian terhadap nasabah yang telah disepakati sebelumnya. Risiko fidusia ini dapat terlihat dari fluktuasi keuntungan serta dana kecukupan modal yaitu bank mengalami kesulitan likuiditas dan dalam memberikan imbal hasil yang menarik bagi nasabah.dalam cakupan ini perlunya perbaikan sistem pengelolaan dan operasional bank.

Keempat, Risiko Legalitas yaitu risiko yang disebabkan gagalnya organisasi dalam mentaati peraturan hukum yang berlaku. Maka dalam kasus ini perlu kehadiran ahli hukum pada setiap organisasi perbankan syariah. Kelima, Risiko reputasi pada kasus bank syariaah swasta ini membuat risiko sistemik/sistematik yang dampaknya melibatkan industri bank secara keseluruhan. Membuat timbulnya persepsi buruk terhadap citra perbankan Syariah sehingga kepercayaan nasabah dan investor hilang. Maka dengan itu perlu pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan organisasi,  membentuk standarisasi prosedur dan sistem evaluasi mandiri secara berkala.

Dalam kehidupan setiap kegiatan muamalah pasti memiliki risiko, termasuk juga pada dunia perbankan Syariah. Untuk mengantisipasi terjadinya kasus pelanggaran bank Syariah seperti salah satu kasus yang sedang ramai diperbincangkan ini, maka setiap instrumen perbankan syariah perlu menerapkan manajemen risiko supaya dapat terhindar atau meminimalisir dampak dari kesalahan yang diperbuat. Wallahu a'lam.

Daftar Pustaka:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun