Mohon tunggu...
hanifatul ismadi
hanifatul ismadi Mohon Tunggu... MAHASISWA -

PGRA UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Prinsip Guru Pendidikan Anak Usia Dini

23 November 2015   07:58 Diperbarui: 23 November 2015   08:32 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Seorang pendidik guru PAUD haruslah memiliki cara-cara tersendiri untuk mendidik para didikannya. Karena seorang guru PAUD itu lebih di percaya oleh anak-anak terutama anak dijenjang usia PAUD. Oleh karena itu, guru PAUD memiliki prinsip-prinsip untuk mendidik anak usia dini. Dan prinsip tersebut dibagi menjadi dua yaitu prinsip secara umum dan prinsip secara khusus.

Prinsip secara umum yang dimiliki guru PAUD yaitu:\

  1. Demokrati dan berkeadilan dengan menjujunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan suatu bangsa.
  2. Kesatuan sistematis dengan sistem terbuka.
  3. Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjan hayat.
  4. Memberi keteladanan, membangun kemaua, mengembangan kreatifita guru dalam suatu proses pembelajaran.
  5. Memberdayakan komponen masyarakat melalui paeran serta dalam penyelenggaraan dan menunjang mutu suatu pendidikan.

Prinsip secara khusuS yang dimiliki guru PAUD yaitu:

  1. Ilmiah
  2. Relevan
  3. Sistematis
  4. Konsisten
  5. Aktual dan Kontekstual
  6. Obyektif
  7. Komprehesif
  8. Profesional
  9. Baertahap dan Berjenjang
  10. Berkelanjutan
  11. Akuntabel
  12. Efektif dan Efisien

Dengan adanya suatu prinsip tersebut dapat membantu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.yang sesuai dengan peraturan No. 19 tahun 2009 tahun 2005 bab IV pasal 28 ayat 1-4 tentang Standar Nasional Pendidikan. Disini dijelaskan bahwa sebagai pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan menjadi suatu agen pembelajar, sehat jasmani dan rohani, serta mewujudkan tujuan diselenggarakan Pendidikan Nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun