Mohon tunggu...
Hanifati Radhia
Hanifati Radhia Mohon Tunggu... -

freshgraduate antropologi ub menabung sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit menulis sedikit-sedikit lama-lama menjadi penulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketika emak-emak memilih emak-emak

5 Mei 2019   01:40 Diperbarui: 5 Mei 2019   09:19 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebanyak tiga puluh lima orang perwakilan perempuan dari Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (2/5/2019) lalu  berpartisipasi pada pengisian BPD keterwakilan perempuan. Mereka berasal dari enam dusun yakni Lorkali, Tengah, Jajang, Kejoren, Pagergunung dan Rojopasang. BPD sebagai parlemen-nya desa, memiliki  beberapa fungsi dan kinerja seperti (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan (3) melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016, bahwa anggota BPD maksimal 9 orang dengan adanya anggota perempuan minimal 1 orang. 

Di Desa Gerbo, sejauh proses pengisian BPD ini, calon perempuan sudah muncul di salah satu dusun lain yang sudah menyelenggarakan. Namun demikian, calon tersebut tidak terpilih. Adapun calon anggota BPD Gerbo terdapat di dua dusun, yakni dari Lorkali, Sri Widiastutik, dan Tengah, Wiwis Suharsih.

"kenapa dari calon yang sudah daftar kok tidak ditampilkan semua? Sebelumnya panitia sudah sepakat, jadi masing-masing calon yang ada di dusun kita pertandingkan. Dari tiga kali pertandingan, dari perempuan ini tidak muncul, dalam arti, contohnya di Rojopasang ada pak wasis sama mbak yayuk, ternyata yang mendapat suara terbanyak pak wasis, semalam di Jajang, demikian, yang menjadi adalah mas Qodir, jadi antara perempuan-perempuan yang sudah ditandingkan ini ternyata tidak muncul, kesepakatan awal apabila tidak ada otomatis kita mengambil lebih dulu keterwakilan perempuan" tutur Dirham, ketua panitia pengisian BPD Gerbo. 

Di siang hari dengan cuaca tak menentu itu, proses pengisian anggota BPD dilakukan melalui pemilihan langsung. Para pemilih, yakni para perempuan dari perwakilan dusun dan PKK yang hadir menukarkan undangan dengan surat suara. Setelah proses pemungutan berlangsung, dilanjutkan dengan penghitungan suara. Tiga puluh lima perempuan menyumbangkan suaranya pada proses pengisian BPD keterwakilan perempuan ini.

dokumentasi penulis/HAR
dokumentasi penulis/HAR

Dari hasil penghitungan, Wiwis Suharsih memperoleh perolehan suara sebesar 12 dan Sri Widiastutik 23 suara. Dengan demikian, calon yang terpilih adalah Sri Widiastutik, merupakan seorang guru TK di Desa Cowek. Sri mengaku agak kaget ketika mengetahui hasil perolehan sehingga melaju sebagai anggota BPD terpilih. Sri lantas berujar perihal pencalonan dirinya ini belum menyiapkan visi-misi. Namun baginya visi-misi itu lebih berarti dirumuskan ketika sudah menjadi anggota BPD. Lebih lanjut, proses pencalonan ini juga tidak terlepas dari restu dan ijin dari suami Sri. Untuk memantapkan diri, Sri bahkan berdiskusi dengan teman-temannya yang telah memiliki  pengalaman sebagai anggota BPD. Setelah hasil menunjukkan Sri terpilih, ia pun berharap memperoleh bimbingan dan dukungan dari masyarakat. Ke depan, pembagian waktu untuk berkecimpung di desa dan mengajar menjadi tantangan bagi Sri.  Selamat untuk anggota BPD keterwakilan perempuan Desa Gerbo yang telah terpilih, semoga semangat  menyalurkan aspirasi serta memperjuangkan khususnya para perempuan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun