Mohon tunggu...
Hanifa Putri Auliya
Hanifa Putri Auliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Love yourself as you love other creations of God.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Perdata Islam karya Elfrida Ade Putri S.H, M.H,

12 Maret 2024   17:25 Diperbarui: 12 Maret 2024   17:30 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IDENTITAS BUKU

Judul Buku : Hukum Perdata Islam
Penulis  : Elfrida Ade Putri S.H , M,H
Penerbit : Yogyakarta : Deepublish, 2020  
Cetakan : Pertama, November 2020
Tebal : xxiv, 159 halaman, 20 cm

Latar Belakang

Ibu Elfrida Ade Putri S.H , M,H menulis buku ini yang berjudul Hukum Perdata Islam yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan bahan bacaan dan referensi para mahasiswa yang mempelajari mata kuliah hukum perdata Islam di Indonesia baik di Perguruan Tinggi Islam Negeri, Swasta maupun Perguruan Tinggi Umum lainnya agar memiliki pemahaman komprehensif tentang sejarah dan sumber Hukum perdata Islamdi Indonesia. Buku ini secara umum membahas tentang Hukum Perdata Islam, Pengertian  Hukum Perdata Islam, Sejarah-Sejarah Hukum Perdata Islam, Sumber-Sumber Hukum Perdata Islam, serta bagaimana Kekuatan Hukum Perdata Islam didalam Negara Indonesia. Buku ini juga membahas mengenai Pengertian Perkawinan, Rukun dan Syarat Sah Perkawinan, Peminangan serta Proses peminangannya, Syarat dan Halangan Peminangan. Buku ini juga membahas pengertian Mahar, Pencatatan, Akad Nikah, Larangan, Pencegahan, dan Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Wanita Hamil, Perjanjian Perkawinan, Perkawinan Poligami. Dan buku ini juga membahas mengenai Tata Cara Perceraian, Rujuk sampai masa iddah, Akibat Hukum Putusnya Perkawinan, Harta Bersama, Hak Asuh Anak, Putusnya Perkawinan, Alasan-Alasan Perceraian Perkawinan beda Agama dan Perkawinan beda Kewarganegaraan yang ada di Indonesia.

Isi Buku
Bab I
Pada bab ini dijelaskan mengenai pengertian hukum perdata islam secara istilah serta tujuannya dan menjelaskan tentang beberapa norma hukum perdata islam. Di bab ini juga menjelaskan ruang lingkup hukum perdata islam seperti munakahat, wirasah, hukum publik islam, Mukhassamat,  Al-Ahkam Al-Sulthaniyah dan siyar. Adapula penjelasan mengenai sejarah hukum perdata islam pada masa kerajaan di Nusantara, penjajahan belanda dan Jepang, Kemerdekaan, Pemerintahan orde baru dan reformasi. Menjelaskan sumber-sumber Hukum perdata islam dan kekuatan hukumnya di Indonesia dari segi syariah, fikih, fatwa, yurisprudensi dan peraturan perundang-undangan.

Bab II
Pada bab 2 membahas hukum perkawinan di Indonesia dari peminangan sampai hak dan kewajiban suami istri, diawali dengan pengertian menurut para ahli, Asas-asas hukum perkawinan, rukun dan suarat sahnya sebuah perkawinan. Pengertian peminangan, syarat, halangan dan akibat hukum bagi perkawinan serta peminangan. Hak dan kewajiban suami istri secara Perundang-undangan dan kompilasi hukum islam.

Bab III
Pada bab 3 buku ini membahas mahar, pencatatan, akad nikah, larangan, pencegahan dan pembatalan perkawinan. Seperti pengertian, makna, akibat hukum, sebab larangan, pencegahan dan pembatalan dari perkawinan itu sendiri.

Bab IV
Pada bab empat buku ini menjelaskan mengenai perjanjian perkawinan, perkawinan wanita hamil dan perkawinan poligami. Memaparkan isi dari Undang-Undang Perkaiwnan No.1 Tahun 1974 Pasal 29 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 47 tentang perjanjian dalam perkawinan. Menjelaskan ketentuan Perkawinan hamil serta alasan dan syarat dari diperboelhkannya poligami.

Bab V
Pada bab ini dijelaskan tentan perkawinan beda agama dan perkawinan berbeda kewarganegaraan yang dimana isinya yakni mengenai Undang-Undang Perkawinan, putusan Mahkamah Agung dan Akibat Hukum perkawinan beda Agama. Adapula dijelaskan pengertia perkawinan beda kerwaganegaraan atau biasa disebut perkawinan campuran, menjelaskan prosedur, Akibat hukum dan status kewarganegaraan  anak dari perkawinan campuran.

Bab VI
Pada ban enam di buku ini dijelaskan putusnya perkawinan dan alasan-alasan perceraian. Yang isinya yakni Alasan putusnya perkawinan seperti kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Dijelaskan pula alasan-alasan terjadinya perceraian serta hal-hal yang dapat melepaskan ikatan pernikahan seperti talak beserta syarat dan macamnya. Fasakh, Khulu', Li"an, Ila', dzihat dan Hadhanah.

Bab VII
Pada bab yang ketujuh dari buku ini menjelaskan mengenai tata cara rujuk, perceraian dan masa iddah seperti macam-macam perceraian, syarat dan cara pelaksanaan rujuk. Dijelaskan pula  Arti, tujuan, kegunaan, macam-macam idah, kewajiban dan hak istri dalam masa idah dan nafkah setelah selesai masa idah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun