Mohon tunggu...
hanifa kamila
hanifa kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama sayaa Hanifa Kamila. Saya seorang mahasiswa prodi HES fakultas Syariah IAIN Kudus. Hobi saya adalah menyanyi dan pencak silat

Selanjutnya

Tutup

Analisis

BMT Mitra Muamalat Kudus : Solusi Keuangan Syariah Untuk Masyarakat Mikro

5 Desember 2024   18:45 Diperbarui: 5 Desember 2024   18:56 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kudus, 5 Desember 2024- Salah satu cara untuk mengatasi masalah kemiskinan dalam masyarakat adalah dengan mendirikan lembaga keuangan non-bank, seperti BMT. BMT merupakan singkatan dari "Balai Usaha Mandiri Terpadu", adalah lembaga yang mendukung ekonomi rakyat kecil dan terdiri dari individu atau badan hukum. Tujuannya adalah untuk menciptakan lima tatanan ekonomi dalam kerangka masyarakat madani. Dalam bahasa Arab, BMT (Baitul Maal wat Tamwil) didefinisikan sebagai lembaga keuangan ekonomi yang operasionalnya berlandaskan pada prinsip koperasi sesuai syariah.

            BMT mengikuti hukum syariah dan tidak mengandung unsur riba yang dilarang dalam Islam. Salah satu fungsi lembaga ini adalah Baitul Tamwil (Rumah Pengembangan Harta), yang bertujuan untuk mengembangkan harta produktif dan investasi guna mendukung peningkatan usaha ekonomi dan pengusaha kecil sesuai dengan sistem syariah. Selain itu, terdapat juga Baitul Mal (Rumah Harta) yang berfokus pada pengembangan usaha yang produktif serta investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelaku UMKM sesuai dengan prinsip syariah. Baitul Maal (Rumah Harta) memiliki peran untuk menerima dana zakat, infak, dan sedekah, serta mengoptimalkan penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Masyarakat sejahtera diharapkan akan melaksanakan zakat, infaq, sedekah, serta wakaf dan berupaya mewujudkan keadilan ekonomi.

            Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Muamalat Kudus didirikan pada 4 Juli 1999 serta berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan syariah dan menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, keberadaan BMT menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat tanpa terjerat dalam praktik riba yang dilarang dalam Islam. Sejak awal berdirinya, BMT Mitra Muamalat berusaha menjadi lembaga keuangan yang dapat dipercaya. Pada 24 Januari 2008, lembaga ini mendapatkan status hukum sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Kemudian, pada tahun 2020, BMT Mitra Muamalat mengubah namanya menjadi Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS). Hingga kini, BMT (Baitul Maal wat Tamwil) Mitra Muamalat terus berkembang dengan lima kantor kas yang tersebar di berbagai lokasi di Kudus.

            BMT (Baitul Maal wat Tamwil) Mitra Muamalat memiliki visi untuk mengintegrasikan usaha dunia dan akhirat, serta misi untuk mendukung usaha mikro dan memberikan bantuan BMT     BMT (Baitul Maal wat Tamwil) Mitra Muamalat memiliki visi untuk mengintegrasikan usaha dunia dan akhirat, serta misi untuk mendukung usaha mikro dan memberikan bantuan pinjaman modal sesuai dengan prinsip syariah. Strategi operasionalnya berfokus pada pelayanan yang mudah dan mudah diakses oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). BMT Mitra Muamalat menawarkan berbagai produk simpanan dan pembiayaan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan nasabah.

A. Simpanan

  • Simpanan Amanah: Investasi dengan setoran awal minimal Rp 25.000, yang memberikan keuntungan bulanan.
  • Simpanan Dhomanah: Simpanan berjangka dengan setoran awal Rp 1.000.000, di mana hasil dapat diambil setiap bulan.
  • Si Berkah Emas: Simpanan berjangka mudharabah yang menawarkan hadiah berupa koin emas bagi nasabah.
  • Program Tabungan Pelajar Muslim (PTPM): merupakan inisiatif kerjasama antara BMT dan sekolah. BMT akan memberikan beasiswa kepada sekolah terkait jika setoran tabungan bulanan melebihi Rp 500.000.
  • Deposito Mudharobah: Deposito ini adalah jenis simpanan berjangka yang bisa diambil saat jatuh tempo.

B. Pembiayaan

  • Pembiayaan Multi Guna (Ar-Rahn): Ini adalah pembiayaan yang diberikan oleh BMT (Baitul Maal Waat Tanwil) kepada mitra atau anggota, dilengkapi dengan layanan gadai untuk melindungi kekayaan mereka.

  • Pembiayaan Murabahah (Jual Beli): Ini adalah kerja sama antara anggota dan BMT yang bertujuan untuk memperoleh barang konsumsi atau alat pendukung usaha melalui skema pembayaran secara bertahap atau angsuran.

  • Program Pembiayaan Tanpa Agunan (PPTA): Program ini ditujukan bagi anggota yang memerlukan dana, baik untuk merenovasi rumah maupun membeli perabotan rumah tangga.

  • Program Pembiayaan Mitra Griya: Ditawarkan oleh KJKS BMT Mitra Muamalat kepada anggota yang memerlukan dana untuk merenovasi rumah atau membeli perabotan rumah tangga.

  • Pembiayaan Musyarakah (Penyertaan): Pembiayaan ini memberikan sebagian modal kepada anggota dari total modal yang diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun