Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebiri Memberantas Kekerasan Seksual, Mungkinkah?

13 Juli 2024   08:30 Diperbarui: 15 Juli 2024   20:35 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebiri Memberantas Kekerasan Seksual, Mungkinkah?

Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti S. Ag

Kekerasan seksual telah menjadi momok yang menakutkan bagi perempuan di masa kini. Bagaimana tidak menakutkan jika angka kasus kekerasan seksual terus merangkak naik bahkan hampir di setiap kasusnya perempuan lah yang menjadi korban. Angka kasus kekerasan seksual terus bertambah setiap tahunnya.

Menurut data dari Kemenpppa, sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan seksual berjumlah 20.530 kasus, tahun 2020 berjumlah 20.499 kasus, tahun 2021 berjumlah 25.210 kasus, tahun 2022 berjumlah 27.593 kasus, dan tahun 2023 berjumlah 29.883 kasus. Bahkan belum genap dua bulan di tahun 2024, kasus kekerasan seksual telah menyentuh angka 2.388 kasus. Diantara ribuan kasus yang terdata tersebut, mayoritas diantaranya menimpa perempuan dan anak-anak. Kebanyakan kasus kekerasan seksual terjadi dalam rumah tangga. (kekerasan.kemenpppa.go.id 13/2/2024).

Tingginya angka kekerasan seksual telah membuat pemerintah menggalakkan berbagai upaya masif dalam rangka mencegah atau mengurangi kasus kekerasan seksual. Berbagai upaya tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Program/Kegiatan dalam Upaya Perlindungan Perempuan di Kantor Kemenko PMK. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Woro Srihastuti Sulistyaningrum atau yang disapa Lisa menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai pemahaman tentang kekerasan seksual akan terus dijalankan secara masif, penyiapan dana anggaran untuk korban, dan pelatihan bagi aparat penegak hukum. (kemenkopmk.go.id 17/1/2024)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robert Parlindungan menyampaikan bahwa penegakan hukum selalu mengutamakan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak, perlindungan saksi dan korban, peradilan yang ramah dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas. (kemenkopmk.go.id 17/1/2024)

Maraknya kasus kekerasan seksual jugalah yang menjadi alasan bagi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaliman Timur untuk melakukan aksi damai menyikapi perkembangan kasus kekerasan seksual di Bumi Etam. Aksi ini digelar di Taman Samarenda, Kota Samarinda pada Jum'at, 2 Februari 2024 lalu. TRC PPA Kaltim merasa ironis akan masifnya kekerasan seksual yang pelakunya justru dari orang-orang terdekat korban. (headlinekaltim.co 2/2/2024)

Rina Zainur, Ketua TRC PPA Kaltim menegaskan tujuan aksi damai tersebut adalah untuk mendorong agar hukuman kebiri diberlakukan kepada para pelaku kekerasan seksual. Ia menyebutkan, hingga saat ini timnya aktif bekerja sama dengan pihak kepolisian melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial untuk penanganan kasus serta pendampingan psikologis terhadap korban kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak. (headlinekaltim.co 2/2/2024)

Puluhan ribu kasus yang tercatat tentu membuat hati bergidik ngeri. Itu baru yang terdata, bagaimana yang tidak terdata? Tentu jumlahnya jauh lebih banyak lagi. Sungguh kita patut merasa khawatir akan kekerasan seksual yang nampaknya seperti gelombang pandemi yang bisa menimpa siapa saja sekalipun korbannya adalah orang-orang terdekat kita. Lantas apa akar masalah dari maraknya kasus kekerasan seksual? Cukupkan dengan hukuman kebiri, kasus kekerasan seksual akan berkurang bahkan habis?

Akar Masalah Kasus Kekerasan Seksual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun