Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Uang Kuliah Tinggi, Mahasiswa Gigit Jari

23 Juni 2024   20:57 Diperbarui: 23 Juni 2024   20:58 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Uang Kuliah Tinggi, Mahasiswa Gigit Jari

Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti S. Ag

"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia." Inilah bunyi dari pasal 28C Ayat 1 dalam UUD 1945.

Lihatlah bagaimana kebutuhan akan pendidikan telah dijamin dalam UUD yang sampai hari ini masih menjadi pedoman dalam aturan negara. Namun bagaimana jadinya jika pendidikan hari ini justru berbiaya tinggi hingga menyebabkan sebagian depresi?

Inilah yang menjadi perbincangan hangat beberapa hari ini di kalangan mahasiswa. Kenaikan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) di beberapa PTN (Perguruan Tinggi Negeri) top Indonesia telah membuat resah diantara mahasiswa. Tidak hanya kenaikan UKT yang membuat resah, Kemendikbudristek juga telah merilis adanya IPI (Iuran Pengembangan Institusi) atau uang pangkal yang pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing kampus. Tentunya IPI digunakan untuk membangun sarana dan prasana kampus

Kenaikan UKT ini kemudian direspon oleh sebagian besar mahasiswa di seluruh PTN Indonesia dengan mengadakan berbagai aksi atau demo yang berujung ricuh. Berbagai sindiran dan slogan pun muncul seperti "orang miskin dilarang kuliah", "UKT Melejit, Ortu Menjerit", "Tolak Komersialisasi Pendidikan", dan sebagainya. Intinya semua sindiran yang disuarakan oleh para mahasiswa bertujuan agar kebijakan-kebijakan tentang pendidikan tidak mengkhianati amanat UUD yang semestinya menjamin setiap rakyat bisa mengakses pendidikan.

Oleh sebab itu, karena desakan yang besar dari mahasiswa yang bergerak secara serentak di sebagaian besar PTN, Kemendikbudristek pun membatalkan kenaikan UKT dan IPI di tahun ini (tahun ajaran 2024/2025). Melalui siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan "Keputusan ini (pembatalan kenaikan UKT), menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena terkendala finansial."

Mahasiswa Gigit Jari?

Walaupun aksi protes mahasiswa dalam merespon kenaikan UKT telah mendapat titik terang yaitu kenaikannya yang ditunda tahun ini, namun mahasiswa tidak serta-merta bisa tenang. Karena kabarnya Kemendikbudristek hanya menunda kenaikannya di tahun ini. Tidak ada yang bisa menjamin Kemendikbudristek tidak menaikkan UKT di tahun depan.

Anehnya, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengaku telah mengerti kekhawatiran mahasiswa serta mencemaskan kenaikan tersebut hingga memutuskan untuk "menunda" kenaikan UKT di tahun ini. Pernyataan Nadiem tersebut pun menjadi sorotan Akademisi Universitas Mulawarman Kalimantan Timur, Purwadi. Menurut Purwadi, Kemendikbudristek layaknya seperti pemadam yang ketika ada api, maka baru datang menyemprot.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun