Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mengapa Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Terkesan Lamban?

10 April 2024   22:22 Diperbarui: 10 April 2024   22:33 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Terkesan Lamban?

Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti S. Ag

Kampus adalah insititusi yang memiliki visi misi tinggi dalam membentuk seluruh mahasiswanya menjadi calon pemimpin yang akan membangun peradaban. Pendidikan dan nilai moral tentu menjadi unsur utama dalam membentuk karakter setiap mahasiswa. Namun sayangnya, visi misi kampus seringkali ternodai dengan kasus-kasus kerusakan moral yang menghiasi hampir di seluruh perguruan tinggi di negeri ini. Mulai dari penyimpangan seksual sampai kekerasan seksual, marak terjadi di kampus yang katanya menjunjung tinggi nilai moral dan kecerdasan intelektual dalam membangun peradaban.

Apa buktinya? Seperti kasus kekerasan seksual yang baru-baru saja terjadi di salah satu perguruan tinggi negeri di Kalimantan Timur. Mahasiswa Universitas Mulawarman berinisial AP (24), diskors dari aktivitas kuliahnya selama satu semester usai diduga melakukan pelecehan terhadap 10 mahasiswi. Aksi pelecehan yang dilakukan AP terjadi pada tahun 2023. Kampus lalu menonaktifkan status mahasiswa AP sejak akhir Desember 2023. (Bontangpost.id 28/2/2024)

Direktur LBH Samarinda Fathul Huda, mengatakan terduga pelaku menggunakan sejumlah modus dalam melakukan aksi pelecehannya. AP awalnya kerap membalas unggahan para korbannya di Instagram. 10 orang mahasiswi kemudian diduga menjadi korban pelecehan AP. Dari total korban tersebut, enam korban berani melaporkan peristiwa ini ke pihak berwenang. 4 terduga korban lainnya tidak dapat dijangkau akibat traumatik yang berat dan memilih tidak melaporkan diri. (Bontangpost.id 28/2/2024)

Sedangkan 2 terduga korban lainnya menerima kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang berada di luar pulau Kalimantan. LBH pun memberikan tindakan pemulihan bagi setiap korban yang melapor. Pada sisi yang lain, Fathul Huda merasa heran ketika melihat lambannya penanganan kasus ini. Sebab laporan adanya aksi kekerasan seksual yang dilakukan AP sudah bergulir sejak 2 Oktober 2023 lalu. (Bontangpost.id 28/2/2024)

Mengapa Lamban?

Lambannya penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, sesungguhnya tidak terlepas dari solusi-solusi pragmatis yang ditawarkan oleh berbagai pihak yang hanya berfokus kepada cabang masalah namun tidak menyentuh akar permasalahan.

Jika kita lihat, kasus-kasus yang terjadi, disebut pelecehan atau kekerasan jika salah satu pihak atau korban tidak setuju atas perlakuan pelaku atau tidak sama-sama suka dan mau. Namun jika keduanya sama-sama suka (consent), maka tidak dapat disebut pelecehan atau kekerasan seksual. Inilah yang menjadi akar masalah terjadinya kasus pelecehan seksual. Hubungan seksual hanya dilegalisasi dengan konsep consent yang akhirnya banyak pemuda terjebak pergaulan bebas dengan dalih keduanya sama-sama consent.

Begitupun pemerintah yang hanya mencukupkan penanganan tindak kekerasan seksual dengan membuat satgas yang notabenenya, satgas sekedar memberikan perlindungan atau pemulihan terhadap korban. Pemerintah nampak tidak berpikir akar masalah mengapa korban-korban pelecehan seksual terus berjatuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun