Bikin Miris Permainkan Agama Demi Bisnis
Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti (Mahasiswi)
      Setelah ramai kasus penghinaan Nabi yang dilakukan oleh salah satu politisi India, kasus ini kembali terulang di negeri dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Kasus penghinaan ini cukup menyita perhatian masyarakat luas karena penghinaan yang dilakukan menyangkut dua agama besar.Â
Kasus penghinaan ini bermula ketika salah satu club malam di Indonesia yaitu Holywings membuat promosi dengan memberikan bir (minuman beralkohol) gratis setiap hari kamis kepada konsumen yang bernama Muhammad dan Maria. Sontak saja promosi yang diunggah di akun Instagram Holywings Indonesia langsung menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak.
      Usai menuai kecaman dari tokoh politik, tokoh masyarakat hingga tokoh agama, Holywings segera meminta maaf dan memohon dukungan dari masyarakat Indonesia agar perkara yang bermuatan SARA tersebut bisa diselesaikan sesuai prosedur hukum dan Holywings bisa kembali beroperasi demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan yang bergantung pada Holywings.Â
"Holywings minta maaf, kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa diselesaikan secara hukum. Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait promosi sudah ditahan. Kami pastikan akan tetap memantau kasus ini dan menindak tegas." kata Holywings Indonesia dalam surat pernyataan terbuka yang diunggah di akun Instagram resminya (26/6/2022).
      Walaupun begitu, masyarakat Indonesia sudah terlanjur kecewa dan sakit hati atas penghinaan yang dilayangkan oleh Holywings. Beberapa ormas Islam dan Kristen mulai berdemo di berbagai daerah untuk meminta pemerintah menutup dan mencabut izin usaha Holywings. Pemerintah daerah terkait langsung bergerak cepat untuk menyegel kafe Holywings termasuk Pemprov DKI Jakarta yang baru saja mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta karena tidak memiliki SIM untuk menjual minuman beralkohol dan non alkohol di tempat usaha tersebut.
      Di Indonesia sendiri, penjualan minuman beralkohol diatur dengan sejumlah peraturan seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan dalam pasal 15 bahwa penjualan minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.Â
Adapun untuk tempat penjualan minuman beralkohol, ada yang boleh meminum di tempat dan ada yang tidak atau boleh dijual di tempat tertentu seperti hotel, restoran, bar atau di tempat lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah terkait untuk provinsi DKI Jakarta.
Terus Berulang