Waspada Narkoba Mengintai, Masa Depan Generasi Tergadai
Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti (Mahasiswa)
Kasus narkoba telah merata di negeri ini hingga baru dua pekan di tahun 2023 saja, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) telah mendapatkan "prestasi" dengan berhasil menangkap pemuda berusia 28 tahun di daerah Kutai Barat (Kubar) karena terbukti membawa 56 poket sabu-sabu seberat 30.8 gram yang didapatkan dari Samarinda. Pemuda berinisial IS tersebut ditangkap saat ingin mengantarkan barang haram tersebut ke pelanggannya. Pelaku kemudian dicegat oleh petugas di pinggir jalan trans Kalimantan, tepatnya di Kampung Muara Nayan. Selain 56 poket sabu-sabu, petugas juga menemukan 41 poket sabu-sabu lainnya di dalam baju kemeja pelaku yang disembunyikan di bawah kursi sopir. (Kaltim.prokal.co)
Kejahatan narkoba terus meningkat di Indonesia walaupun berbagai upaya pencegahan telah digalakkan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) dan aparat penegak hukum. Peredaran barang haram ini seakan tidak menemukan titik akhir sebab serentetan kasus yang terus meningkat setiap hari bahkan setiap detiknya. Pasalnya narkoba tidak hanya menyasar kepada kalangan masyarakat saja namun aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan dalam memberantas kasus pidana narkoba justru malah terlibat sebagai pengedar bahkan pemakai.
BNN sendiri mengungkapkan dari 7 Juni hingga 8 Juli 2022, terdapat 11 kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti mencapai 3 kuintal. Sebanyak 22 tersangka ditangkap dan tiga diantaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mirisnya, 22 tersangka tersebut berstatus aparat penegak hukum. Pada tahun 2018 juga ditemukan sebanyak 297 polisi terseret kasus narkoba. Jumlah tersebut naik dua kali lipat pada tahun 2019 menjadi 515 orang.
Puluhan ribu kasus kejahatan narkoba, puluhan ribu tersangka dan ribuan ton barang bukti narkoba yang ditemukan sepanjang tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 telah mengindikasikan bahwa negeri ini menyandang "gelar" darurat narkoba. Bagai fenomena gunung es, kasus yang tercatat hanyalah secuil dari banyaknya kasus yang tidak tercatat. Bahkan menurut BNN sebanyak 2,2 juta remaja di 13 provinsi di Indonesia menjadi penyalahguna narkoba dan 50 orang meninggal setiap harinya karena narkoba.
Hati siapa yang merasa tenang jika kasus narkoba semakin meningkat tajam tanpa bisa dihentikan? mengapa berbagai regulasi dan upaya yang dikerahkan tidak bisa menghentikan laju kasus narkoba bahkan menguranginya saja pun terasa sulit? mau dibawa kemana nasib generasi di negeri ini jika dirinya sendiri hanyut dalam lingkaran kasus narkoba? Tentu kita tidak boleh berputus asa di tengah derasnya kasus narkoba namun kita juga tetap membutuhkan penyelesaian tuntas agar masa depan generasi terhindar dari bahaya narkoba. Penyelesaian ini tentulah harus menyentuh akar masalah bukan hanya fokus menangkap pelaku atau merehabilitasi korban.
Masa Depan Generasi Tergadai
Narkoba merupakan zat adiktif berbahaya yang bisa menghancurkan syaraf manusia, membuat kecanduan, dan memiliki pengaruh yang besar bagi kesehatan fisik, mental dan emosional. Tentu kita semua telah menyadari akan bahaya narkoba, namun tidak semua menyadari apa akar masalah munculnya narkoba dan bagaimana menyelesaikan kasus ini agar tidak terulang kembali.
Kasus narkoba yang semakin meningkat setiap tahunnya tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang telah mendarah daging di negeri ini. Berbagai aturan yang dibuat penguasa seperti hukuman mati atau penjara seakan tidak mempan bagi para pelaku ataupun korban. Hal ini disebabkan karena sebagian besar rakyat yang minim pemahaman agama dan lemahnya pengawasan Negara dalam membentengi generasi dari narkoba. Kapitalisme telah menyebabkan suburnya kasus narkoba karena peredaran barang haram ini terbukti membawa keuntungan besar sehingga siapapun rela berkecimpung dalam bisnis ini hanya untuk mendapat untung sebanyak-banyaknya tanpa peduli halal dan haram. Asas kebebasan yang menjadi salah satu pilar kapitalisme inilah yang menyebabkan sebagian aparat penegak hukum tergiur akan bisnis haram narkoba.