Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

MBKM: Pendidikan Dikomersialisasi Membajak Potensi Generasi

25 Juli 2023   20:21 Diperbarui: 25 Juli 2023   21:43 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MBKM: Pendidikan Dikomersialisasi Membajak Potensi Generasi

Oleh : Hanifah Tarisa Budiyanti (Mahasiswi)

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) adalah sebuah proyek yang telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan pada tahun 2020 lalu melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Tujuan diadakannya proyek MBKM adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan jaman, serta menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian.

Kemendikbud sendiri telah meluncurkan empat kebijakan kampus merdeka diantaranya,

  • Pembukaan program studi baru. (Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.)
  • Sistem akreditasi perguruan tinggi. (Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.)
  • Perguruan tinggi negeri badan hukum. (Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum serta Permendikbud No. 6 Tahun 2020 tentang penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.)
  • Hak belajar tiga semester di luar program studi. (Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.)

Bentuk kegiatan pembelajaran MBKM ini juga beragam sesuai dengan salah satu kebijakan Kampus Merdeka tentang hak belajar tiga semester di luar program studi diantaranya membangun desa/kuliah kerja nyata secara tematik, pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha dan studi/proyek independen.

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan "pendidikan itu tidak hanya di dalam kelas, bukan hanya guru, tetapi juga orang tua dan bagaimana kita berinteraksi dengan masyarakat." Oleh sebab itu ia menargetkan agar proyek MBKM ini diperhatikan dan diterapkan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Untuk mencapai target tersebut dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, ia menetapkan delapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana yaitu lulusan mendapat pekerjaan yang layak, mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus, dosen berkegiatan di luar kampus, program studi bekerja sama dengan mitra dunia, hasil kerja dosen digunakan masyarakat dan mendapat rekognisi internasional, praktisi mengajar di kampus (tidak hanya dosen, namun praktisi yang ahli di bidang tertentu juga bisa mengajar di kampus), kelas yang kolaboratif dan partisipatif, dan program studi berstandar internasional.

Salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Timur yaitu Universitas Mulawarman (UNMUL) turut serta dalam mengikuti program MBKM yang ditandai dengan pencapaian IKU setelah Penandatanganan Perjanjian Kontrak Kinerja Rektor dan Pimpinan Unit Universitas Mulawarman yang diselenggarakan pada tanggal 9-10 Februari 2023 di Universitas Mulawarman. Hasil dari perjanjian ini Fahutan (Fakultas Hutan) Unmul menerima mahasiswa dari Jepang sebagai bentuk kerjasama internasional. Unmul juga mengirim mahasiswa ke luar negeri untuk mengikuti program kerjasama dengan mitra kelas dunia.

Bahkan yang terbaru demi mewujudkan program MBKM khususnya program magang, Unmul mengadakan kerjasama bisnis maupun CSR pada manajemen Hotel Blue Sky, Kota Balikpapan dengan melakukan penandatangan MoU untuk tujuan agar kedua belah pihak dapat berkontribusi dalam menjalankan program pemerintah yakni MBKM.

Sejalan dengan MBKM Pemerintah juga gencar menggalakkan persyaratan bagi perguruan tinggi negeri agar berubah menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum). Dengan PTN-BH kampus akan mempunyai otonom yang lebih luas, mandiri bahkan mempunyai sumber pendapatan sendiri. Tentunya dana yang didapat dari kampus untuk membiayai dirinya adalah dengan mengadakan banyak kerjasama kepada industri. Akibatnya industri atau perusahaan lah yang akan menyetir seluruh kebijakan kampus sehingga kampus harus siap tunduk terhadap kemauan industri semisal menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kemauan industri atau membuka program studi baru sesuai kebutuhan industri.

Dengan PTN-BH juga UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang dibebankan kepada mahasiswa menjadi mahal walaupun tidak berpengaruh dengan gaji dosen. Begitupun dana riset yang diberikan menjadi lebih besar namun sayangnya orientasi riset hanya untuk keperluan industri bukan kemaslahatan rakyat sehingga potensi intelektualitas mudah untuk dibajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun