Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bolehkah dalam Islam Mendonorkan Mata?

17 Februari 2022   08:00 Diperbarui: 17 Februari 2022   08:06 19168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua, dalam Islam, mayat mempunyai kehormatan yang wajib dijaga. Maksudnya mayat tidak boleh dicincang, dicongkel matanya, dipenggal lehernya, dan sebagainya karena tubuh yang dimiliki mayat sepenuhnya milik Allah yang telah menciptakan dia dan Allah mempunyai hak untuk memiliki tubuhnya kembali secara utuh tanpa kurang dari apapun. Bahkan jika si mayat meninggal dalam kondisi terpisah-pisah bagian tubuhnya maka wajib disatukan kembali. Hal ini juga sama hukumnya dengan praktek bedah yang menggunakan organ asli dari tubuh manusia bagi mahasiswa kedokteran yang hukumnya juga haram. (Sumber: Muhammad Shiddiq al-Jawi, Yogyakarta 10 Juni 2010)

Menjaga kehormatan mayat merupakan salah satu bentuk Islam dalam memuliakan manusia bahkan ketika manusia tersebut sudah tidak bernyawa. Walaupun hal ini merupakan permasalahan fiqih yang semua ulama boleh berbeda pendapat namun bagi kita seorang muslim yang belum memiliki kemampuan untuk menggali (meng-istinbath) hukum maka wajib bagi kita untuk mengambil pendapat yang lebih rajih (kuat) dan tidak mendekati kepada kemudharatan.

Maksud dari kemudharatan disini adalah bukan kemudharatan atas dasar manfaat dalam hal donor mata namun kemudharatan yang diambil adalah kemudharatan atas hukum syara. Artinya dalam mengambil hukum tidak boleh menggunakan standar akal saja seperti donor mata karena bermanfaat untuk orang lain. Karena setiap hukum syara yang Allah turunkan selalu ada mashlahat meski terkesan tidak logis bagi manusia.

Yayasan donor mata tersebut juga mengklaim beberapa ayat Al-Qur'an dan Hadis Nabi tentang bolehnya mendonorkan mata dalam hukum Islam saat sudah meninggal karena bermanfaat bagi seorang yang buta seperti ayat-ayat atau hadis yang berkaitan dengan mengorbankan harta benda di jalan Allah, menolong saudara sesamanya atau tentang suatu penyakit yang harus dicari obatnya. Ayat-ayat dan hadis Nabi yang berkenaan dengan hal ini tidak bisa ditafsirkan dengan sembarang dan hanya berlaku ketika seorang muslim masih hidup sehingga ia dapat menjalankan seluruh perintah-Nya. Ketika dia sudah mati maka seluruh hukum syara tidak dibebankan lagi kepada dia dan Allah mempunyai hak penuh atas mayatnya secara utuh yang tidak boleh dianiaya atau dirusak.

Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda "memecahkan tulang mukmin yang sudah mati, sama dengan memecahkannya saat dia hidup." (HR Ahmad, Malik, dan Ad-Daruqutni). Wallahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun