Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022, pemohon paspor bisa mengambil paspornya setelah empat hari kerja dari waktu pemohon wawancara dengan petugas imigrasi. Pengambilan paspor bisa diambil sendiri atau diwakilkan. Bagaimana syarat pengambilan paspor bila diwakilkan? Apakah ada syarat-syarat tertentu? Artikel ini akan memberikan panduan lengkap kepada Anda tentang pengambilan paspor yang sesuai dengan kondisi Anda.
Pengambilan paspor sendiri
Jika Anda bisa mengambil paspor sendiri tanpa diwakilkan, Anda bisa datang ke Kantor Imigrasi (Kanim) di daerah Anda dengan membawa KTP dan bukti pembayaran. Kemudian Anda bisa datang setelah empat hari kerja, pada jam operasional Kanim tersebut.
Pengambilan paspor diwakilkan keluarga
Anda memiliki keperluan mendadak saat hari pengambilan paspor dan tidak bisa datang ke Kanim? Pengambilan paspor bisa Anda titipkan kepada keluarga Anda. Syaratnya adalah cukup membawa KTP perwakilan keluarga yang pergi ke Kanim, fotocopy Kartu Keluarga, dan bukti pembayaran.
Pengambilan paspor diwakilkan orang yang bukan keluarga
Keluarga Anda tidak ada yang bisa mewakilkan untuk pergi ke Kanim dan Anda meminta tolong teman Anda untuk mengambil paspor tersebut. Anda harus menulis surat kuasa kepada teman Anda tersebut. Kemudian teman Anda harus membawa KTP dirinya, surat kuasa, dan bukti pembayaran saat pergi ke Kanim.
Hal yang perlu diperhatikan
Saat Anda atau perwakilan Anda pergi ke Kanim, sangat disarankan untuk datang dua jam sebelum jam operasional Kanim tutup. Karena saat pengambilan paspor, banyak orang yang mengantri untuk mengambil paspor juga dan memakan waktu cukup lama. Jika Anda datang menjelang waktu tutup Kanim, akan dikhawatirkan tidak diterima oleh Satpam penjaga Kanim. Karena antrian pengambilan paspor yang sudah memanjang dan cukup untuk di stop.
Perlu diperhatikan juga, pengambilan paspor setelah empat hari kerja ini berlaku untuk jenis ketiga paspor yaitu paspor biasa, paspor elektronik, dan paspor elektronik polikarbonat. Baik untuk permohonan paspor baru atau pergantian paspor. Akan tetapi jika untuk kasus paspor yang hilang dan rusak, proses hari kerjanya akan lebih lama, tidak empat hari.
Yang perlu di catat lagi, jika Anda tidak datang ke Kanim untuk mengambil paspor lebih dari 30 hari, maka permohonan paspor Anda dinyatakan batal. Oleh karena itu, tidak disarankan untuk menunda pengambilan paspor dalam jangka waktu lama.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan syarat pengambilan paspor berbeda-beda tergantung kondisi. Anda bisa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan atau mencari perwakilan bisa berhalangan hadir. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang ingin mengambil paspor.
Sumber :Â
https://jogja.imigrasi.go.id/ambil-paspor-bisa-diwakilkan-begini-cara-dan-prosedurnya/
https://kanimnunukan.kemenkumham.go.id/cara-pengambilan-paspor/
https://jogja.imigrasi.go.id/ambil-paspor-bisa-diwakilkan-begini-cara-dan-prosedurnya/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H