Apa saja masalah yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia?
Ahli waris bisa menghadapi beberapa masalah saat pewaris meninggal dunia, diantaranya:
1. Kurangnya Kejelasan tentang Harta Warisan
Pewaris tidak meninggalkan surat wasiat atau catatan yang rinci tentang harta yang dimiliki. Hal ini bisa menimbulkan kebingungan dan perselisihan di antara ahli waris mengenai pembagian harta warisan.
2. Konflik antar Ahli Waris
Tidak adanya kesepakatan dalam pembagian warisan. Hal ini bisa disebabkan oleh ketidakpuasan dengan bagian yang diterima, sikap egois, atau ketidakpercayaan terhadap ahli waris lain.
3. Identifikasi dan Pencairan Aset
Kesulitan melacak atau menemukan harta warisan, seperti harta berupa investasi atau tanah yang belum bersertifikat. Ada juga kesulitan dalam proses pengalihan kepemilikan atau pencairan aset warisan.
4. Utang dan Kewajiban Pewaris
Ahli waris harus melunasi utang dan kewajiban pewaris sebelum dapat menikmati warisan. Jika besarnya utang tidak diketahui, ahli waris bisa terbebani dengan kewajiban yang tidak terduga.
5. Kurangnya Pengetahuan tentang Hukum Waris
Banyak ahli waris yang tidak memahami aturan hukum waris yang berlaku, terutama terkait penetapan ahli waris dan pembagian warisan. Hal ini bisa membuat mereka kesulitan dalam mengurus hak warisnya.
Selain itu, masalah lain yang bisa muncul tergantung pada dasar hukum waris yang digunakan, apakah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Kompilasi Hukum Islam (KHI). Misalnya, masalah tentang hak waris cucu jika orangtuanya (anak pewaris) telah meninggal lebih dulu.
Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris oleh salah satu ahli waris?Â
Sengketa waris akibat penguasaan harta warisan oleh salah satu ahli waris bisa diselesaikan melalui beberapa cara, baik secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum, diantaranya:
1. Musyawarah : Ini cara ideal. Para ahli waris bisa duduk bersama untuk berdiskusi dan mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta waris. Pihak yang menguasai harta diharapkan mau melepasnya untuk dibagi secara adil sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku, bisa berdasarkan hukum yang berlaku.