Mohon tunggu...
Hanifah Khoirun Nikmah
Hanifah Khoirun Nikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak suka sendiri tapi suka kesepian:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan Gender bagi Perempuan Berkarier di Lingkungan Rumah Tangga

11 Maret 2024   21:18 Diperbarui: 11 Maret 2024   23:28 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamu'alaikum wa rohmatullahi wa barakatuh

Kesetaraan gender melibatkan pemberian hak dan kewajiban yang sama kepada perempuan dan laki-laki. Dalam situasi ini, perempuan dan laki-laki memiliki kondisi yang setara untuk mendapatkan peluang dan hak sebagai manusia, terutama dalam berpartisipasi dalam bidang politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, serta pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas). Selain itu, kesetaraan juga mencakup hak untuk menikmati hasil pembangunan tanpa adanya diskriminasi gender. Dari sudut pandang gender, ketidakadilan muncul sebagai beban ganda bagi perempuan yang bekerja di luar rumah. Jika laki-laki atau suami ikut serta dalam pekerjaan rumah tangga secara bersama-sama atau bergantian, maka perempuan yang menjalani karir tidak akan mengalami masalah gender yang signifikan.

Budaya memegang peran penting dalam perspektif perempuan yang berkarir. Dalam budaya Jawa, ada pepatah yang menyatakan bahwa perempuan hanya memiliki tugas 3M, yaitu Macak (berdandan), Manak (melahirkan), dan Masak (memasak). Pepatah ini seiring waktu membentuk pemahaman bahwa peran perempuan terbatas pada aspek tersebut. Stereotip sosial yang menganggap lebih baik menjadi ibu rumah tangga daripada berkarir, serta stigma bahwa perempuan yang berkarir tidak memprioritaskan keluarga, dapat mengurangi motivasi perempuan untuk mencapai tujuan mereka. Sama seperti laki-laki, perempuan berhak berpartisipasi dalam mencapai tujuan dan mengejar karir tanpa harus memilih antara keluarga atau karir.

Pembatasan atau penghambatan perempuan untuk bekerja atau berkarir sebenarnya melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Lebih fundamental lagi, tidak ada larangan bagi perempuan untuk bekerja jika dilihat dari perspektif keagamaan. Di era modern ini, di mana peradaban terus berkembang, penting memberikan ruang dan peluang kepada perempuan untuk mengejar karir mereka.

Wassalamu'alaikum wa rohmatullahi wa barakatuh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun