Penulis: Hanifah Lutfiah Febriana
Dosen Pengampu: Dr. Dinie Anggraeni Dewi,M.Pd.M.H & M.Irfan Ardiansyah,S.Pd
Pancasila merupakan gambaran dan nilai masyarakat, hakikatnya pancasila merupakan panutan dalam nilai moral, etis dan spiritual. Fungsi Pancasila juga merupakan sebuah pedoman yang mengandung arti bahwa setiap perbuatan warga Indonesia tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah disampaikan dalam prinsip-prinsip Pancasila. Tetapi di era modern ini, banyak perbuatan yang bertolak belakang dengan nlai-nilai Pancasila, hal tersebut perlu dibenahi untuk mencegah resiko negatif.
Saat ini, banyak kehadiran kaum LGBT seperti gay, lesbian, biseksual, dan juga transgender. Masalah ini menjadi topik yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat akhir akhir ini karena banyaknya iklan kaum LGBT di media sosial. Perilaku menyimpang ini merupakan hal yang sensitif dan tabu di Indonesia karena masyarakat masih kental dan memegang teguh ajaran moral dan agama, perilaku menyimpang ini bertentangan dengan nilai Pancasila pertama yaitu "Ketuhanan yang Maha Esa".
Kaum LGBT mulai berani menunjukkan kehadirannya bahwa mereka merupakan pelaku penyimpangan orientasi seksual. Orientasi seksual merupakan kecenderungan seseorang untuk memilih rasa ketertarikan dan seksualnya kepada pria, wanita, atau keduanya. Lembaga survei dalam negeri menyampaikan bahwa di Indonesia terapat 3% kaum LGBT dari seluruh penduduk. Oleh karena itu, banyak pihak yang menolak perilaku menyimpang ini.
Fenomena ini terbagi menjadi dua, yang pertama yaitu LGBT dianggap sebagai "penyakit" atau sebuah gangguan jiwa yang melekat dnegan seseorang sebagai individu. Penyakit ini disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktor biologis dan sosiologis dan dapat menular kepada orang lain yang berada di sekitarnya. yang kedua yaitu LGBT sebagai sebuah komunitas atau kelompok yang memiliki visi, misi, dan juga aktivitas di tengah masyarakat. Pelaku LGBT ada yang menyembunyikan identitasnya sebagai penyimpang sehingga tidak ada yang mengetahui selain dirinya sendiri. Tetapi ada juga pelaku yang membuka identitasnya sebagai penyimpang bahkan tidak segan untuk mengharap bantuan orang lain.
Hukum di Indonesia mengakui penegakan Hak Asasi Manusia yang dimana warga negara memiliki hak untuk memilih sesuatu. Kelompok LGBT wajib untuk dilindungi dari suatu diskriminasi, kekerasan, bullying, mauun segala bentuk pelanggaran HAM lainnya. Selain itu, penghormatan atas nilai ketuhanan dan agama juga harus dijaga sehingga masalah ini tetap mengikuti tata tertib bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H