Mohon tunggu...
Hanifah Azzahra
Hanifah Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Akademik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Teriakan Tak Bersuara

4 Juni 2024   20:45 Diperbarui: 4 Juni 2024   21:14 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Masih banyak perempuan di luar sana menjadi korban kekerasan, kekerasan ini merupakan permasalahan yang masih sangat sulit di selesaikan dengan tuntas. Tidak sedikitpun usaha untuk menyelesaikanya, mulai terbuatnya macam-macam peraturan undang-undang oleh pemerintah, hanya tetapi tidak dapat menyeleasikan permasalahan tersebut justru semangkin meningkat kekerasan terhadap perempuan di luarsana.

Ketidak adilan gender merupakan kondisi tersebut menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dan lemah dari pada laki-laki. Sering kali kekerasan yang terjadi oleh perempuan di anggap sebago masalah yang tidak penting untuk di selesaikan. Lembaga yang berkaitan tentang perlindungan perumpuan juga belium bekerja semaksimal mungkin, kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat sekitar sehingga belum ada tindakan yang efektif bagi perempuan.

 Kekerasa yang sering terjadi di luarsana yaitu KDRT, berbagai KDRT di indonesia semangkin meningkat. Tidak hanya istri yang menjadi korban, anak-anak pun juga menjadi korban kekerasan di rumah tangga. Kekarasan fisik, seksual, dan kekerasan rumah tangga kerap terjadi sehingga pentingnya hukum-hukum untuk menghapus kekerasan tersebut.

Dampak kekerasan bagi perempuan juga sangat banyak seperti mengurangi kepercayaan diri, menghambat perempuan untuk melakukan aktifitas di liuar sana, dapat mengganggu kesehatan mental Indonesia telah melakukan ratifikasi perjanjian internasional adalah Convention on the Elimination of All froms of Discrimination Agints Women/CEDAW yaitu (Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Mahtumah, 2015).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun