Jurnal ini membahas dampak perceraian dan pemberdayaan keluarga di Kabupaten Wonogiri. Berikut adalah analisis utama dari isi jurnal:
1. Latar Belakang
- Perceraian di Indonesia meningkat, termasuk di Kabupaten Wonogiri.
- Faktor penyebab perceraian bervariasi, termasuk tanggung jawab suami yang rendah dan pernikahan dini.
- Perceraian berdampak pada ekonomi keluarga dan kesejahteraan anak.
2. Penyebab Perceraian
- Faktor ekonomi: Suami tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
- Ketidakharmonisan: Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
- Pernikahan dini: Pasangan muda cenderung belum matang dalam berumah tangga.
- Ketidakhadiran suami: Banyak warga Wonogiri yang merantau, menyebabkan hubungan renggang.
- Sidang keliling: Kemudahan dalam mengajukan perceraian di Pengadilan Agama turut meningkatkan angka perceraian.
3. Dampak Perceraian
- Ekonomi: Banyak keluarga miskin semakin terpuruk setelah perceraian.
- Anak-anak: Terjadi broken home yang berdampak pada tumbuh kembang anak.
- Sosial: Perceraian berkontribusi terhadap masalah sosial, seperti kriminalitas dan kenakalan remaja.
4. Peran Pemerintah dan KUA
- KUA (Kantor Urusan Agama) memiliki peran penting dalam pembinaan keluarga, tetapi programnya kurang optimal.
- BP4 (Badan Penasehat Perkawinan dan Perceraian) seharusnya menjadi garda terdepan dalam mediasi konflik rumah tangga.
- Bantuan ekonomi dari Bazda (Badan Amil Zakat Daerah) membantu keluarga miskin, tetapi belum cukup menekan angka perceraian.
- Program keluarga sakinahdianggap tidak efektif karena minimnya anggaran.
5. Upaya Mengatasi Perceraian
- Pendidikan pra-nikah untuk membekali calon pasangan dalam membangun rumah tangga.
- Meningkatkan ekonomi keluarga melalui pelatihan keterampilan dan pemberdayaan perempuan.
- Mediasi dan bimbingan pernikahan yang lebih optimal oleh KUA dan lembaga terkait.
- Peningkatan pemahaman agama untuk memperkuat ketahanan keluarga.
Alasan dan Faktor-Faktor Perceraian dalam Artikel
Artikel "Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga" menjelaskan berbagai alasan perceraian yang terjadi di Kabupaten Wonogiri. Secara umum, perceraian terjadi karena faktor internal (dari dalam rumah tangga) dan faktor eksternal (pengaruh lingkungan dan sosial)
1. Alasan Perceraian
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama dan wawancara dengan tokoh masyarakat, alasan utama perceraian di Wonogiri meliputi:
1.Tidak Tanggung Jawab -- Suami dianggap tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga, baik dalam hal ekonomi maupun emosional.
2.Tidak Memberi Nafkah -- Banyak istri menggugat cerai karena suami tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
3.Perselingkuhan -- Kehadiran pihak ketiga dalam pernikahan menyebabkan ketidakharmonisan dan perselisihan yang berujung pada perceraian.
4.Perselisihan dan Pertengkaran -- Ketidakharmonisan rumah tangga yang terus-menerus tanpa penyelesaian menyebabkan pasangan memilih berpisah.
5.Pernikahan Dini -- Pasangan yang menikah di usia muda cenderung belum siap secara emosional dan finansial, sehingga lebih rentan bercerai.
6.Belum Dikaruniai Anak -- Ketiadaan anak dalam pernikahan sering kali menjadi alasan perceraian, terutama jika ada tekanan dari keluarga besar.
7.Meninggalkan Kewajiban -- Salah satu pasangan mengabaikan tanggung jawabnya dalam pernikahan, baik secara fisik, emosional, maupun spiritual.
8.Tradisi Merantau (Boro) -- Banyaknya suami atau istri yang bekerja di luar daerah atau luar negeri dalam waktu lama menyebabkan renggangnya hubungan dan memicu perceraian.
2. Faktor-Faktor Penyebab Perceraian
Artikel membagi faktor penyebab perceraian menjadi beberapa kategori utama:A. Faktor Ekonomi
-Ketidakmampuan suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga sering menjadi pemicu utama perceraian.
-Gaya hidup konsumtif yang tidak diimbangi dengan pendapatan yang cukup.
-Perbedaan penghasilan antara suami dan istri, terutama jika istri lebih dominan secara finansial, dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangga.
-Beban ekonomi dalam pernikahan dini, di mana pasangan belum memiliki pekerjaan tetap tetapi sudah harus menafkahi keluarga.
B. Faktor Sosial dan Budaya
-Kemudahan proses perceraian di Pengadilan Agama dengan adanya layanan sidang keliling, yang membuat masyarakat lebih mudah mengajukan gugatan cerai.
-Pengaruh lingkungan dan media, seperti tontonan yang menggambarkan perceraian sebagai sesuatu yang wajar, mempengaruhi pola pikir masyarakat.
-Kurangnya peran orang tua dalam membimbing rumah tangga anak-anak mereka, sehingga pasangan muda kurang mendapat bimbingan dalam menghadapi masalah rumah tangga.
C. Faktor Keagamaan
-Rendahnya pemahaman agama membuat pasangan kurang memahami pentingnya mempertahankan rumah tangga dan mudah memilih perceraian sebagai solusi.
-Kurangnya ibadah dan spiritualitas dalam kehidupan sehari-hari, seperti rendahnya kesadaran dalam menjalankan shalat dan mengaji, membuat pasangan kurang memiliki pegangan dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.
-Minimnya pembinaan keluarga sakinah, karena program pemerintah yang kurang didukung oleh anggaran yang cukup.
D. Faktor Psikologis dan Emosional
-Ketidakmatangan emosional, terutama pada pasangan yang menikah muda, membuat mereka sulit mengatasi konflik rumah tangga.
-Kurangnya komunikasi yang efektif antara suami dan istri sering kali memperburuk permasalahan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik.
-Ketidakmampuan dalam menyelesaikan konflik, sehingga masalah kecil yang dibiarkan terus-menerus akhirnya menumpuk dan berujung pada perceraian.
Perceraian sangat berdampak terhadap suatu keluarga karena dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan emosional, sosial, dan ekonomi bagi semua anggotanya. Berikut beberapa alasan utama:
Dampak Emosional
Anak-anak Bisa mengalami perasaan kehilangan, kebingungan, kecemasan, atau bahkan rasa bersalah. Mereka mungkin merasa terjebak di antara kedua orang tua.
Orang tua Merasa stres, sedih, atau kesepian, terutama jika perceraian terjadi karena konflik yang panjang.
Dampak Sosial
- Hubungan dengan keluarga besar atau teman bisa berubah.
- Anak-anak mungkin mengalami kesulitan beradaptasi di sekolah atau lingkungan baru.
Dampak Ekonomi
- Jika salah satu pasangan sebelumnya bergantung secara finansial, perceraian dapat menyebabkan kesulitan keuangan.
- Biaya hidup bisa meningkat karena harus mengelola dua rumah tangga terpisah.
Perubahan dalam Pola Asuh Anak
- Anak mungkin harus tinggal dengan salah satu orang tua dan hanya bertemu dengan yang lain dalam waktu-waktu tertentu.
- Bisa terjadi perselisihan tentang hak asuh dan tanggung jawab finansial.
Meskipun perceraian bisa menjadi solusi terbaik dalam beberapa kasus, penting bagi semua pihak untuk mencari cara agar dampaknya bisa diminimalkan, terutama bagi anak-anak.
Untuk mengatasi masalah perceraian dan dampaknya, diperlukan pendekatan yang holistik dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat. Berikut beberapa solusi yang dapat diterapkan:
1. Pencegahan Perceraian
Edukasi dan Konseling Pranikah
Pasangan yang ingin menikah perlu mendapatkan bimbingan dan edukasi pranikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga lainnya. Materi yang diberikan harus mencakup komunikasi dalam pernikahan, manajemen konflik, dan kesiapan ekonomi.
Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi
Banyak perceraian terjadi karena masalah finansial. Oleh karena itu, program pemberdayaan ekonomi keluarga, seperti pelatihan keterampilan kerja, akses modal usaha, dan bantuan sosial, perlu ditingkatkan agar pasangan lebih mandiri secara finansial.
Peningkatan Kesadaran Agama dan Nilai Keluarga
Pendidikan agama yang menanamkan nilai kesabaran, tanggung jawab, dan kasih sayang dalam pernikahan sangat penting untuk memperkuat ketahanan keluarga.
Pendampingan Keluarga
Program bimbingan keluarga melalui Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di KUA atau organisasi sosial dapat membantu pasangan mengatasi konflik sebelum berujung pada perceraian.
2. Solusi Pasca-Perceraian
Dukungan Psikologis untuk Anak dan Mantan Pasangan
Anak-anak dan pasangan yang mengalami perceraian perlu mendapatkan konseling agar dapat menghadapi perubahan dalam hidup mereka dengan lebih baik.
Perlindungan Hak Anak
Pemerintah dan masyarakat harus memastikan hak anak tetap terpenuhi, baik dari segi nafkah, pendidikan, maupun kasih sayang dari kedua orang tua.
Pemberdayaan Ekonomi bagi Janda/Duda
Mantan pasangan yang mengalami kesulitan ekonomi perlu diberikan akses terhadap pelatihan kerja dan bantuan ekonomi agar bisa mandiri.
Penguatan Mediasi dan Rekonsiliasi
Jika memungkinkan, pasangan yang bercerai bisa diberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi melalui mediasi keluarga atau lembaga terkait sebelum perceraian benar-benar terjadi.
Dengan menggabungkan upaya pencegahan dan solusi pasca-perceraian, diharapkan angka perceraian dapat dikurangi, dan dampak negatifnya terhadap keluarga dan masyarakat bisa diminimalkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI