Bandungan (15/7) Hampir dua tahun pandemi Covid-19 melanda dunia---termasuk di Indonesia---membuat berbagai aktivitas pemerintahan menjadi terganggu, salah satunya yakni dalam bidang administrasi kependudukan. Terus bergulirnya kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) membuat kantor-kantor pemerintahan---termasuk catatan sipil---ditutup sementara dan para pegawai harus melaksanakan WFH (Work from Home).
Meskipun demikian, proses pencatatan perubahan status kependudukan melalui sistem catatan sipil harus tetap berjalan. Hal tersebut sangatlah penting mengingat setiap perubahan status kependudukan haruslah segera memperoleh kepastian hukum yang ditunjukkan dengan keluarnya produk catatan sipil. Oleh karena itu, sistem Aminduk (Administrasi Penduduk) Online sangat cocok untuk diterapkan dalam kondisi saat ini, apalagi pelaksanaannya sudah diperkuat dengan dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.
Melihat permasalahan yang ada, Hanifah Annahdliyyah Nurfanika---mahasiswa KKN Tim II Undip 2021---menyusun suatu program kerja yang bertujuan untuk memperkenalkan sistem Aminduk (Administrasi Penduduk) Online kepada warga RT 10 RW 02 Dusun Ngasem, Desa Jetis dengan total responden yakni 21 keluarga.
Pada pelaksanaan kegiatan ini, mahasiswa KKN menciptakan suatu modul yang berisi dasar hukum pelaksanaan Aminduk (Administrasi Penduduk) Online hingga setiap tahapan dan syarat mengurusnya agar dapat dipahami dengan baik oleh warga.
Salah satu warga bernama Ibu Esi, "sosialisasinya sangat bermanfaat, kebetulan saya juga akan mengurus akta kelahiran anak saya yang kedua, terima kasih sekali." pungkasnya.
Diharapkan para responden---seperti Ibu Esi dan yang lainnya---dapat menjadi agen dan penyambung informasi kepada warga lainnya. Sehingga, warga tidak merasa kesulitan lagi dalam mengurus perubahan status kependudukan di masa pandemi Covid-19.
Reporter: Hanifah Annahdliyyah Nurfanika
Editor   : Yanuar Yoga Prasetyawan, S.Hum., M.Hum.