Mohon tunggu...
Hanifah Nabawi
Hanifah Nabawi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Aktif

Saya seorang mahasiswa fakultas ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapatan Nasional yang Berpengaruh di Dalam Negara Berkembang Menurut Islam

20 Desember 2021   17:51 Diperbarui: 20 Desember 2021   23:18 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendapatan nasional (national income), jumlah barang/jasa yang didapatkan dalam negara pada kurun waktu tertentu biasanya 1 pendapatan nasioanl ini di terima oleh pemilik factor-faktor produksi maupun rumah tangga, dan dimanfaatkan sebagai alat untuk memproduksi barang dan jasa di setiap negara.

Pendapatan nasional menurut system syariat islam, dimana bisa mengukur pendapatan individu rumah tangga, produksi sector perdesaan, mengukur kesejahteraan ekonomi islami, serta bisa menjadi alat ukur dari kesejahteraan sosial islami dengan nilai santunan antar saudara dan sedekah.

Konsumsi dalam prespektif islam sebagai pemenuh kebutuh jasmani ataupun rohani agar manusia bisa mengoptimalkan kinerjanya sebagai hamba allah swt sehingga hidupnya bisa sejahtera dan Bahagia di dunia maupun akhirat. Tujuan mengkomsumsi untuk bisa memaksimalkan kinerja atau maslahah bukan hanya kepuasan.

Mengkonsumsi memiliki manfaat-manfaat nya sendiri, manfaat fisik nya kita merasa kenyang, aman, sehat, juga nyaman. Manfaat lingkungan eksternalitas menjadi positif. Dan manfaat intelektual yang didapat bisa berupa informasi dan pengetahuan.

Selain manfaat, dengan mengkonsumsi kita juga bisa mendapatkan berkah menurut islam. Beberapa berkahnya kitab isa mendapat produk yang halal untuk di konsumsi. Memberikan keuntungan bagi yang mengkonsumsi. Serta mendapat ridho allah swt.

Prilaku konsumsi dalam islam, bisa membedakan apa yang benar-benar dibutuhkan untuk konsumsi dengan apa yang diinginkan. Konsumsi yang dibutuhkan benar-benar berbentuk barang/jasa yang wajar dibutuhkan, sedangkang konsumsi yang diinginkan hanyalah sekedar konsumsi untuk keinginan belaka tanpa memikirkan seberapa pentingnya untuk dibutuhkan.

Ada tabungan dalam ekonomi konvensional, yang berisi seperti kekayaan yang telah terkumpul, suku bunga, keadaan perekonomian, distribusi pendapatan, sikap berhemat, dan tidak adanya dana pension yang mencukupi.

Dan tabungan dalam ekonomi syariah, dimana pikiran manusia untuk berhidup sederhana dan hemat yang menjadi nilai moral. Menjadi ada hubunganya juga dengan zakat yang bisa membiasakan manusia untuk investasi yang bisa mengurangi kesenjangan sosial.

Investasi dalam ekonomi syariah, menjadi tingkat keuntungan yang diharapkan namun keuntungannya pun balik lagi kepada para investor dan penyedia dana mitra usahanya. Besar zakat dan biaya yang ada juga sangat berpengaruh untuk keputusan investasi. Jika biaya/zakatnya naik maka invetsasi pun bisa naik begitupun sebaliknya. Investasi juga bisa naik jika keuntungannya meningkat, juga tingkat iuran asset bisa produktif.

Jenis- jenis investasi dalam islam, tabungan bagi hasil (mudharobah) dimana di investasi ini dana diolah secara produktif dan menguntungkan. Lalu ada deposito bagi hasil (mudharobah) tabungan ini memiliki jangka waktu tertentu dan dikelola secara produktif juga keuntungan yang di terima akan diberikan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Yang terakhir ada investasi khusus (mudharabah muqayyadah) investasi ini memiliki nisbah/perbandingan bagi hasil yang dilihat berdasarkan kesepakatan dari nasabah, bank, dan juga penasihat keuangannya dan keuntungannya sesuai dengan keinginan nasabah.

Tidak jarang apa-apa yang dilakukan memiliki resiko begitu juga dengan investasi, resiko yang kemungkinan didapatkan dalam berinvestasi yaitu resiko tanggung jawab yang besar. Dimana jika resiko memiliki hubungan positif dan produktif sesuai dengan yang diharapakan sehingga ritern yang diharapkan pun semakin besar maka resiko yang ditanggung investror juga semakin besar.

Hanifah Nabawi/201010503014

-03SMJP009

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun