Mohon tunggu...
Hanifah Nur Sholihah
Hanifah Nur Sholihah Mohon Tunggu... -

ada ibu dan ayah yang selalu mendukungku untuk menuju sukses

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Standar Kompetensi Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini

16 Juni 2014   16:04 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:32 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dijabarkan bahwa tenaga kependidikan dituntut memiliki kompetensi yang mencakup kompetensi pedagogis, kepribadian, social, dan professional. Kompetensi tersebut diharapkan untuk dimiliki oleh seluruh tenaga pengelola lembaga pendidikan diluar sekolah termasuk pengelola program Pendidikan Anak Usia Dini. Pengelola yang memenuhi kompetensi tersebut diharapkan akan memenuhi legalitas kualifikasi sebagai tenaga pengelola program PAUD yang professional.

Pengelola PAUD harus mempunyai panduan standar kompetensi yang dibutuhkan. Diantara standar kompetensi tersebut adalah kompetensi manajerial. Selain kompetensi manajerial tersebut, juga diperlukan adanya standar kompetensi pengelola PAUD yang mana pada kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengelola PAUDmemiliki latar belakang pendidikan, pengalaman kerja,dan jenjang pendidikan yang sangat beragam.

Kompetensi manajerial harus didahulukan dibanding kompetensi yang lain, walaupun kompetensi manajerial masih dalam standar kompetensi pengelola PAUD. Sebab, kompetensi manajerial ini sangat strategis, signifikan, dan krusial dalam pengelolaan sebuah lembaga, termasuk diantaranya PAUD.

Standar Pengelolaan merupakan kegiatan manajemen satuan lembaga PAUD yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan PAUD. Standar kompetensi pengelola PAUD adalah acuan umum berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki pengelola PAUD dan mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola, peningkatan kemampuan pengelola, dan pengelolaan lembaga PAUD.

Dasar hukumnya, menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Standar Kompetensi bagi Pengelola Satuan PAUD bertujuan Menyediakan acuan dalam pembinaan dan peningkatan mutu pengelola lembaga PAUD. Standar Kompetensi bagi Pengelola Satuan PAUD juga berfungsi Sebagai dasar pertimbangan dan penilaian kinerja pengelola satua PAUD, sebagai Acuan dalam merancang pengembangan kurikulum pendidikan/pelatihan untuk peningkatan kompetensi pengelola satuan PAUD.

Jadi Dengan standar kompetensi, pengelola mengetahui kemampuan yang harus dimiliki dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Standar kompetensi dapat dijadikan sebagai instrumen bagi masyarakat untuk mengontrol akuntabilitas kinerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun