Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14, yang menyatakan bahwa : “Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembanagan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU RI No. 20/2003 BAB II Pasal 3).
Secara khusus tujuan yang ingin dicapai adalah :
1.dapat mengidentifikasikan perkembangan fisiologis anak usia dini dan mengaplikasikan hasil identifikasi tersebut dalam pengembangan fisiologis yang bersangkutan.
2.dapat memahai perkembangan kreatifitas anak usia dini dan usaha-usaha yang terkait dengan perkembangannya.
3.dapat memahami kecerdasan jamak dan kaitannya dengan perkembangan anak usia dini.
4.dapat memahami arti bermain bagi perkembangan anak usia dini.
5.dapat memahami pendekatan pembelajaran dan aplikasinya bagi perkembangan anak kanak-kanak.
Persyaratan Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Untuk Anak Usia Dini, antara lain:
·Memiliki lembaga yang berbadan hukum dan terdaftar di Dinas Sosial.
·Memiliki izin penyelenggaraan dari Suku Dinas Kotamadya.
·Memiliki kurikulum TK dan perangkatnya.
·Memiliki sarana bermain, meliputi outdoor dan indoor.
·Memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan SPM dan SK Gubernur tentang penyelenggaraan PAUD.
·Memiliki sumber pembiayaan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun.
Menurut John T. Lovel dan Kimbal Wiles, sebagaimana dikutip Hapidin, mendefinisikan pengawasan atau supervisi sebagai bimbingan, bantuan, maupun binaan seorang supervisor tehadap guru-guru agar bertambah dalam jabatannya dengan cara memperbaiki dan meningkatkan situasi pembelajaran. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan penelitian, karya ilmiah, atau kajian-kajian lain yang dapat meningkatkan profesionalitas kinerja guru
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H