Mohon tunggu...
Hanifa Febryanti
Hanifa Febryanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Magang MBKM FH UPNVJT Turut Serta Mengikuti Kegiatan Penyerahan Uang Restitusi

24 Juli 2023   15:54 Diperbarui: 25 Juli 2023   13:01 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram Kejaksaan Negeri Batu

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Program magang MBKM diharapkan dapat memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa berupa pembelajaran langsung di tempat kerja (experimental learning). 

Selama magang, mahasiswa akan mendapatkan hardskills (keterampilan, complex problem solving, analytical skills, dsb.), maupun soft skills (etika profesi/kerja, komunikasi, kerja sama, dsb). Melalui program magang MBKM ini, mahasiswa akan memiliki bekal ilmu dan keterampilan untuk memasuki dunia kerja, khususnya di bidang hukum, pemerintahan, maupun dunia usaha.

Mahasiswa Magang MBKM di Kejaksaan Negeri Batu pada paruh pertama tahun 2023 ini diberi kesempatan besar karena bisa menyaksikan secara langsung penyerahan uang restitusi kepada korbankepada korban SDS (nama sekolah disamarkan) pada Sekolah SPI Kota Batu  dari perkara kekerasan seksual dengan terdakwanya yaitu JEP als. KJ yang merupakan salah satu pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia pada Selasa (06/06/2023). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Batu dan dihadiri oleh beberapa pejabat dan pihak terkait.

Proses pelaksanaan restitusi di Kejaksaan Negeri Batu 
Proses pelaksanaan restitusi di Kejaksaan Negeri Batu 

Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Sudaharsono, SH., beserta jajaran LPSK yang senantiasa mendampingi korban dari awal pelaporan hingga penyerahan uang restitusi telah sampai kepada korban.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batu menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, terutama dalam pemenuhan hak-hak serta perlindungan terhadap korban. Selama masa penyidikan hingga putusan akhir dari Mahkamah Agung RI, jajaran kejaksaan telah berjuang untuk memastikan keadilan bagi korban.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Tenaga Ahli Biro Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK, yang mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Batu selama proses hukum berlangsung. Pihak LPSK berharap sinergi yang baik antara kedua instansi dapat dipertahankan tidak hanya dalam perkara ini, tetapi juga dalam kasus-kasus lain yang menyangkut tugas dan fungsi keduanya.

Kegiatan penyerahan uang restitusi ini menjadi langkah nyata dalam memberikan keadilan bagi korban dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Kota Batu. Semoga tindakan ini dapat memberikan contoh positif dan mendorong penegakan hukum yang lebih baik di masa mendatang.

Proses pelaksanaan restitusi di Kejaksaan Negeri Batu 
Proses pelaksanaan restitusi di Kejaksaan Negeri Batu 

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan uang restitusi sejumlah Rp. 44.744.623,- kepada korban, yang pembayarannya dilakukan oleh Terdakwa JEP als. KJ. Proses penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan disaksikan oleh jajaran dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Penyerahan uang restitusi ini sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI pada tanggal 16 Mei 2023 dengan Amar Putusan No. 863 K/Pid.Sus/2023. Putusan ini memperkuat Putusan Tingkat Banding Pengadilan Negeri Surabaya No: 1003/Pid.Sus/2022 PT SBY, yang menyatakan Terdakwa JEP als. KJ terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana "Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Terus-Menerus."  melanggar ketentuan pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun