Mohon tunggu...
Han Han
Han Han Mohon Tunggu... Lainnya - Seaorang penulis baik

Saya selalu berusaha yang terbaik untuk membagikan informasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagaimana Kinerja DPR?

12 Juni 2021   23:30 Diperbarui: 13 Juni 2021   00:07 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 mengungkapkan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam sebuah undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang mempunyai susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban.

Ditinjau dari sisi fungsi DPR, anggota DPR pada tahun periode ini dinilai tidak mencapai target yang diinginkan. Fungsi DPR selain untuk menyelesaikan UU dalam masa periodenya, DPR juga harus memperhatikan aspirasi publik, serta tugas legislatif lainnya yang menjadi bagian tugas DPR.

DPR pada periode 2014-2019 sedang banyak disorot oleh beberapa tokoh politik terkait menurunnya kinerja DPR. Permasalahan yang menyebabkan menurunnya pun bermacam-macam, berikut penjabaran permasalahan menurut Al-Muzammil Yusuf, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera:

1. Adanya persoalan teknis terkait aturan penyusunan UU. UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) telah menghapus kewenangan Badan Legislasi DPR dalam mengusulkan dan menyusun RUU, padahal peran Baleg dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3 jauh lebih aktif karena memiliki kewenangan terkait penyusunan dan pengusulan draft RUU. Kewenangan Baleg akan hal tersebut baru dikembalikan di penghujung periode 2014-2019. Maka, tak heran jika berakhirnya periode DPR 2014-2019 banyak membahas terkait RUU yang memiliki kualitas rendah.

2. Konflik internal DPR. Adanya perbedaan pendapat antar kementerian dalam menyikapi sebuah RUU. Hal itu diperkuat dengan hubungan antara Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengalami silang pendapat terkait kewenangan.

3. Pergantian pimpinan DPR. Pada periode DPR 2014-2019, DPR mengalami pergantian pimpinan sebanyak empat kali, tentunya hal tersebut berdampak langsung terhadap kerja legislasi DPR.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun