APA SAJA JENIS-JENIS DUMPING?
Dumping setidaknya terbagi menjadi lima jenis menurut Robert Wilig, diantaranya yaitu:
- Market Expansion Dumping
- Cyclical Dumping
- State Trading Dumping
- Strategic Dumping
- Predatory Dumping
BAGAIMANA DAMPAK DUMPING?
Dampak dari dumping dibagi menjadi dua jenis, yaitu dampak bagi negara eksportir dan dampak bagi negara importir.
Dampak dumping bagi negara eksportir:
- Penjualan domestik akan berkurang karena praktik dumping yang dilakukan oleh eksportir.
- Pasar domestik akan lebih familiar dengan barang sejenis yang berasal dari pasar asing akibat tingginya harga dalam negeri.
- Berkurangnya investasi sumber daya manusia, penilitian, dan pengembangan akan barang tersebut.
Dampak dumping bagi negara importir :
- Total tingkat produksi dari keadaan di bawah diskriminasi harga mungkin lebih besar dibandingkan dengan keadaan di bawah harga monopoli tunggal.
- Menghilangnya keuntungan pesain yaitu produsen lokal yang memproduksi barang serupa. Hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi pemegang saham dan berkurangnya lapangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja.
- Diskriminasi harga akan mendukung persaingan jika pergeseran dari monopoli total ke praktik yang lebih kompetitif menyebabkan terjadinya perang harga.
- Peningkatan keuntungan yang signifikan karena industri dalam negeri memanfaatkan terjadinya praktik dumping untuk mendapatkan bahan baku murah dari luar negeri.
 BAGAIMANA UPAYA PENANGGULANGAN DUMPING?
Setiap negara anggota WTO (World Trade Organization) berhak untuk melindungi industri domestiknya apabila suatu industri tersebut terbukti merugi dan tersiksa akibat praktik dumping dan subsidi, sesuai dengan ketentuan antidumping yang berlaku.
Menurut Adam Smith, sistem pasar bebas memiliki tujuan dan fungsi awal yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Sayangnya, hal tersebut bertentangan dengan realita di lapangan, dimana pasar bebas justru menimbulkan ketidakpastian akibat beredarnya produk asing akibat proses ekspor-impor.Â
Berbagai pihak, umumnya dari kalangan pebisnis, mendesak pemerintah Indonesia untuk mengatasi tegas kecurangan perdagangan oleh negara yang mengaplikasikan praktik dumping. Hal ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan produk domestik dan menekan angka produksi agar suatu produk tidak keluar dari batas produksi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia kemudian membentuk KADI (Komite Anti Dumping Indonesia).Â
Dengan terbentuknya KADI, pemerintah Indonesia diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar domestik untuk produk lokal dengan menerapkan langkang-langkah antidumping sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian antidumping WTO.