Babak baru soal drama dalam pendaftaran Pemilihan Rektor Baru Universitas Indonesia (UI) periode 2024-2029 terjadi. Proses pendaftaran calon yang sedianya selesai pada 3 Agustus 2024 diperpanjang tenggat waktunya menjadi tanggal 10 Agustus 2024.
Seperti dilansir dari Viva [1], Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR) UI, Prof. Sigit Pranowo Hadiwardoyo mengatakan, bahwa alasan perpanjangan waktu pendaftaran bertujuan untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang ingin turut serta dalam ajang Pemilihan Rektor (Pilrek) UI.
"Kami ingin memberikan kesempatan yang lebih luas dan waktu yang cukup kepada calon-calon potensial. Harapannya, para pendaftar bisa lebih fokus untuk mempersiapkan berkas administrasi, melakukan pemeriksaan kesehatan, dan menyusun makalah sesuai dengan syarat yang ditetapkan," sambungnya." ujar Prof. Sigit.
Atas hal tersebut pengecekan berkas administrasi yang awalnya dijadwalkan pada 5-7 Agustus 2024 molor menjadi 11-13 Agustus 2024. Sejauh ini total sudah sebanyak 20 calon nama muncul yang nantinya akan mengerucut menjadi 7 nama lalu kemudian menjadi 3 nama dan dari tiga nama tersebut akan terpilih satu orang menjadi rektor [2]. Nama 20 Calon Rektor akan diumumkan pada 22 Agustus 2024 mendatang [3].
Dalam proses pemilihan rektor UI dilakukan dalam lima tahapan, yakni penjaringan, penyaringan, pemungutan suara, penetapan, dan pelantikan [4] . Sebelumnya, P3CR yang bertugas untuk menyeleksi kandidat untuk menjadi orang nomor satu di UI dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â [5] Prof. Sigit selaku Ketua P3CR menegaskan padah dalam laporan nantinya nanti ada laporan dari masyarakat terkait masalah keuangan dari salah seorang calon.
"Maka P3CR UI akan mengonfirmasi ke PPATK, KPK, ataupun lembaga lainnya," ungkapnya seperti dikutip dari Hetanews [6].
Adanya keterlibatan dua lembaga tersebut diharapkan seluruh kandidat rektor tidak memiliki masalah terkait dengan hukum seperti tidak sedang berada dalam status tersangka atau terdakwa yang berkaitan dengan hukum.
Selain itu dalam persyaratan lainnya yang cukup disorot dalam Pilrek UI adalah bukan calon rektor bukan anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran [2], hal ini tentunya untuk menjauhkan kampus untuk terlibat pada politik praktis.
Adapun untuk memilih Rektor UI yang baru, sebuah lembaga bernama Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia atau MWA UI. Lembaga yang beranggotakan 17 orang terdiri atas Menteri; Rektor; wakil dosen 7 orang; wakil masyarakat 6 orang; wakil tenaga kependidikan 1 orang; dan wakil mahasiswa 1 orang nantinya yang akan memilih untuk mewakili seluruh unsur baik internal maupun eksternal UI [7].
Berdasarkan pada Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 002 Tahun 2024 tentang Pemilihan Rektor Universitas Indonesia bahwa dalam Pasal 28 Ayat 5 di mana jumlah suara setiap anggota adalah satu suara kecuali Menteri Pendidikan yang mempunyai suara 35 persen atau setara dengan delapan suara.
Ketua Panitia Khusus Pemilihan Rektor UI, Prof Dr Bambang Wibawarta mengisyaratkan bahwa orang yang paling layak untuk menjadi rektor baru UI adalah dia yang mampu menjawab berbagai tantangan masa depan dunia pendidikan. Seperti dikutip dari detik berbagai tantangan yang nanti akan dihadapi Rektor UI 2024-2029, seperti: Perkembangan teknologi yang pesat dan tuntutan soal inovasi, tantangan  globalisasi dengan tuntutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kancah internasional , Akses dan Inkusifitas pendidikan untuk semua kalangan , dan Relevansi Kurikulum yang relevan untuk 5-10 tahun mendatang [8].