Mohon tunggu...
Handy Fernandy
Handy Fernandy Mohon Tunggu... Dosen - Pelaku Industri Kreatif

Dosen Sistem Informasi Universitas Nahdatul Ulama Indonesia (Unusia) Pengurus Yayasan Gerakan Indonesia Sadar Bencana (Graisena)

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Hamdan Hamedan Ceritakan Proses Panjang Naturalisasi Pemain: Perlu 4 Kementerian dan Presiden Terlibat

7 Desember 2022   10:09 Diperbarui: 7 Desember 2022   10:23 1125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Utusan PSSI di bidang naturalisasi pemain Timnas Indonesia, Hamdan Hamedan menjelaskan bagaimana proses naturalisasi pemain untuk membela Timnas Indonesia itu melalui proses yang cukup panjang.

Pria yang juga berstatus sebagai CEO Kesan itu mengatakan bahwa proses pertama dalam menaturalisasi pemain bukanlah persiapan dokumen, tetapi pemantauan langsung yang dilakukan Shin Tae-yong dan tim kepelatihannya.

"Jadi pertama calon pemain naturalisasi itu harus ada rekomendasi dari Coach Shin Tae-yong. jadi memang harus dia yang mengajukan nama tersebut ke federasi. Setelah itu federasi akan rapat guna membahas apakah calon pemain naturalisasi itu  memang betul-betul memang memiliki darah keturunan Indonesia dan secara kualitas itu jauh melampaui pemain yang ada," Kata Hamdan pada Selasa (6/12/2022).

Setelah itu, Hamdan mengatakan bahwa proses menaturalisasi pemain itu melibatkan empat kementerian, yani Kemenpora, Kemenkumham, Kemensetneg, dan Kemendagri. Sehingga hal itu memakan waktu yang cukup lama bila berkaca pada pengajuan naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh yang berlangsung hampir setahun lamanya.

"Pengumpulan berkas pemain naturalisasi kurang lebih sebanyak 13 dokumen yang  perlu ditandatangani dan dilengkapi dari Kemenpora untuk diberikan ke Kemenkumham. Dari Kemenkumham ke Setneg. Sebelum itu, pemain harus diwawancara oleh BIN dan prosesnya juga disidangkan di DPR sebanyak tiga kali, yakni di Komisi 3, Komisi 10 dan satu sidang paripurna," Ungkap Hamdan.

"Setelah itu dokumen diserahkan kembali ke Setneg untuk dibuatkan Keppresnya dan ditandatangani oleh Presiden. Setelah itu dijadwalkan pemanggilan di kanwil kemudian ada pemanggilan sumpah itu yang terjadi pada Jordi dan Sandy lalu kemudian setelah itu pembuatan KK, KTP, dan Paspor diurus Kemendagri," sambungnya.

Sehingga, menurut Hamdan karena proses yang Panjang itulah maka pemain yang dinaturalisasi haruslah bukan pemain sembarangan alias memiliki beberapa syarat seperti kemampuan di atas rata-rata dan harus berdarah Indonesia.

"Karena memakan waktu dan prosesnya yang Panjang jadi kita harus pastikan bahwa pemain yang dinaturalisasi memang kualitasnya baik sekali," tutupnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun