Ketika Parta Idaman tak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendiri sekaligus ketua umum partai, Rhoma Irama memilih menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan lapang dada, sebuah teladan dari seorang negarawan.
Raden Haji Oma Irama atau yang dikenal dengan nama panggung Rhoma Irama merupakan penyanyi dangdut. Lantaran dedikasi dan kontribusi yang besar atas dirinya di aliran  musik yang merupakan musik asli Indonesia tersebut membuat pria berusia 71 tahun itu mendapatkan gelar Raja Dangdut.
Di usia senjanya tersebut, Rhoma masih aktif berkarir sebagai penyanyi dangdut. Bahkan di awal tahun 2018 lalu, ia mengklaim akan membuat album baru setelah beberapa tahun sebelumnya hanya mengeluarkan single seperti Kurang Garam aransemen baru (2014) dan Mars Partai Idaman (2015).
Bicara soal Mars Partai Idaman yang diciptakan Rhoma Irama pada tahun 2015 sendiri merupakan lagu yang diciptakan sebagai bagian dari pendirian Partai Idaman yang memiliki kepanjangan Partai Islam Damai Aman pada 14 Oktober 2015 atau tepat 1 Muharram 1437 hijrah.
Adapun tujuan pembentukan Partai Idaman sendiri dimaksudkan untuk mengkampanyekan citra Islam---sebagai ideologi politik---yang rahmatan lil'alamin alias Islam yang menjadi rahmat bagi semesta. Hal ini lantaran selama ini islam dipandangan buruk atau istilah asingnya, islamophobia lantaran serangkaian kegiatan atau peristiwa buruk dengan mencatut atau membawa nama islam.
"Tujuan Partai Idaman adalah untuk mengeliminasi islamopobia yang ada di dunia. Bahwa anggapan selama ini Islam adalah teroris, koruptif, dan lain-lain. Padahal islam adalah rahmatan lil alamin," ucap Rhoma Irama seperti dikutip dari Detik.
Sayang, tujuan mulia Rhoma untuk mengikutsertakan Partai Idaman untuk diikutsertakan sebagai peserta Pemilu 2019 kandas usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak guguatan partai tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum pada Selasa, 10 April 2018 lalu.
PTUN menyatakan bahwa berkas bukti yang diajukan Partai Idaman tetap tidak memenuhi syarat supaya KPU meloloskan mereka menjadi peserta pemilu 2019.
Negarawan Idaman
Partai Idaman masuk sebagai salah satu dari tujuh partai yang ditolak oleh KPU untuk tampil di Pemilu 2019 mendatang. Meski demikian, Rhoma nampaknya tak tertarik untuk tetap memaksakan kehendaknya untuk bisa ikut meramaikan pesta rakyat di tahun depan.
Bagai fenomena gunung es, usai Partai Idaman gagal lolos di putaran final Pemilu 2019, banyak kader dan pengurusnya yang memilih untuk minggat. Namun, hal tersebut tak memudarkan semangat Rhoma untuk tetap membesarkan partai yang didirikannya itu.