Mohon tunggu...
Handy Soetisna
Handy Soetisna Mohon Tunggu... -

pasrah menerima keadaan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Surat Terbuka untuk DR. Artidjo Alkostar,SH.LLM

6 September 2014   06:03 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:29 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum, wr,wrb

Semoga Bapak dan Keluarga ada dalam keadaan sehat walafiat dan sejahtera selalu..amin..

Waktu itu sepuluh hari pertama di bulan Ramadhan atau pada minggu pertama di awal bulan Juli 2014, dua bulan setelah saya mendekam di  Lapas Sukamiskin Bandung, anak saya yang paling besar memberi habar bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) sudah diregistrasi di M.A. dengan nomor 095.PK/Pid.Sus/2014...Alhamdullilah, semoga cepat disidangkan . Tapi ujar anak saya Hakim Agungnya DR. Artidjo Alkostar,SH.LLM bersama dengan soulmate nya MS.Lumme,SH dan  DR.Salman Luthan,SH.MH.LLM......emang kenapa ?

“  Dia kan untuk kasus korupsi dikenal killer “ , ujar anak saya....

“ Ah kita berpikir positip saja, mudah-mudahan beliau mau membaca berkas/dokumen PK berikut    novumnya, sehingga keadilan dapat diperoleh”.

Tapi jujur saya sendiri sangat shock, apalagi diwaktu yang bersamaan istri saya memberi khabar melalui adik saya ketika datang membezuk, bahwa anak saya yang bungsu harus di operasi di RS.Dharmais, karena ada tumor/kista di rahimnya. Anak saya yang I.Q. nya low everage, sempat sekolah SLB di Serang, yang sampai saat ini membaca dan menulispun belum bisa. Anak saya harus dioperasi dengan biaya sekitar Rp.35 juta, semoga Allah,swt memberi rezki.

Selama bulan Ramadhan siang malam saya berdoa bermunajat ke hadirat Allah.swt agar berkas PK saya dibaca oleh Majelis Hakim sehingga dapat diketahui bahwa apa yang dituduhkan dalam amar putusan Kasasi No.1554K/Pid.Sus/2012 tanggal 16 Januari 2013 itu adalah tidak benar

Pak Artidjo yth, dalam pertimbangan hukum putusan kasasi tersebut diatas, saya selaku Dirut PD.Bank Perkreditan Rakyat Cilegon Mandiri, suatu bank BUMD milik Pemkot Cilegon dituduh :

1. Telah menjual tanah milik Pemkot Cilegon.

2. Disisi lain saya dituduh telah menjual tanah milik Departemn Perindustrian kepada Bank Jabar sehargaRp.9,8 miliar sehingga memberikan keuntungan kepada bank sekitar Rp.2,2 miliar

3. Saya dituduh tidak melakukan pencatatan dan tidak menyetorkan hasil penjualan kepada Kas Daerah,  sehingga saya dituduh telah melanggar Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun