Mohon tunggu...
Dyah H I P
Dyah H I P Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pemerintah Kota Palangka Raya

Olahraga, Menonton, Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Aspek Hukum Dan Pemanfaatan Teknologi Dalam Upaya Pemberantasan Judi Online Di Indonesia

14 Desember 2024   19:55 Diperbarui: 14 Desember 2024   19:55 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judi online di Indonesia merupakan masalah kompleks dengan dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang signifikan. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantasnya, perkembangan teknologi terus menghadirkan tantangan baru. Masa depan judi online di Indonesia dapat dilihat melalui beberapa skenario yang memerlukan perhatian serius dan langkah strategis.

Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun dari tahun 2023 hingga Maret 2024. Selain itu, dalam tiga bulan pertama tahun 2024 saja, perputaran uang judi online mencapai sekitar Rp100 triliun. Hal ini menunjukkan besarnya skala masalah yang dihadapi.

Sekitar 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online, berdasarkan laporan dari PPATK. Sementara, ketergantungan pada judi online dapat menyebabkan kecanduan serius, yang berdampak negatif pada kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan mental individu serta keluarganya. Ketergantungan ini seringkali merusak hubungan sosial, menyebabkan masalah keuangan, dan mempengaruhi kesehatan mental para pemain.

Melihat besarnya dampak dan tantangan yang ditimbulkan, diperlukan perhatian serius dan langkah strategis untuk mengatasi masalah judi online di Indonesia. Berikut beberapa opsi upaya yang mungkin dapat dilakukan di masa depan, dan rekomendasi mitigasi risikonya.

Upaya pertama adalah peningkatan penegakan hukum dan regulasi. Dalam skenario ini, pemerintah memperkuat penegakan hukum dan memperbarui regulasi untuk mengatasi judi online secara lebih efektif. Penggunaan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan (AI) dan analitik data digunakan untuk melacak dan memblokir situs judi online.

Dampaknya adalah penurunan signifikan dalam jumlah situs judi online yang beroperasi, penurunan angka kecanduan judi, dan pengurangan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Untuk mencapai ini, diperlukan peningkatan pelatihan dan kapasitas aparat penegak hukum, implementasi teknologi AI, serta revisi undang-undang dengan sanksi lebih berat dan cakupan lebih luas.

Saat ini, di Indonesia, perjudian termasuk judi online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 Ayat (1) KUHP. Dalam UU ITE, pelaku judi online dapat dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan dalam KUHP, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta. Untuk memperkuat regulasi ini, diperlukan beberapa revisi dan penambahan sanksi yang lebih berat dan efektif. Ini termasuk penambahan hukuman finansial dengan denda progresif yang lebih tinggi berdasarkan jumlah keuntungan, serta penyitaan aset yang digunakan atau diperoleh dari hasil judi online.

Selain itu, hukuman penjara yang lebih lama dengan minimal hukuman lima tahun dan tambahan hukuman bagi pengulangan tindak pidana juga diperlukan.

Dengan revisi undang-undang yang mencakup sanksi lebih berat dan cakupan lebih luas, pemerintah dapat lebih efektif dalam memberantas judi online. Penegakan hukum yang kuat, didukung oleh teknologi canggih dan kerjasama internasional, serta hukuman yang lebih berat akan memberikan efek jera yang lebih besar bagi pelaku judi online dan penyedia layanannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun