Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Skandal Cuci Rapor SMPN 19 Depok

21 Juli 2024   12:01 Diperbarui: 21 Juli 2024   16:17 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Skandal Cuci Rapor SMPN 19 Depok

Oleh Handra Deddy Hasan

Dunia pendidikan Indonesia betul-betul sudah sakit parah. Tidak ada lagi batas norma halal dan haram, boleh dan tidak boleh, beretika atau tidak beretika. Sehingga segala cara menjadi halal kalau berhadapan dengan tujuan. 

Akhir-akhir ini heboh di media SMPN 19 Kota Depok mengaku bersalah dalam kasus pemalsuan rapor puluhan siswanya. Modus ini dinamakan sebagai aksi Cuci Rapor. Modus haram ini dilakukan dengan cara merubah nilai rapor  menjadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya. Tujuannya adalah agar siswa yang dicuci rapornya bisa diterima di SMA favorite melalui jalur prestasi.

Tim Pengawas penerimaan peserta didik baru (PPDB) menemukan modus Cuci Rapor di Bandung dan Sumedang yaitu siswa mengubah sendiri angka rapornya. Adapun di kota Depok pihak sekolahnya sendiri yang melakukannya (Kompas, Kamis 18/7/2024).

Akibatnya dalam kasus ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) telah membatalkan penerimaan 51 calon peserta didik (CPD) di sejumlah SMAN Kota Depok pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap kedua melalui jalur prestasi.

Pemalsuan hasil rapor siswa dengan tujuan untuk bisa melanjutkan pendidikan ke sekolah favorit melalui jalur prestasi merupakan perbuatan yang merugikan dan merusak dunia pendidikan. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga merusak integritas sistem pendidikan. Dengan adanya aksi Cuci Rapor merupakan contoh pelajaran yang tidak layak menjadi contoh bagi Generasi muda, karena berbuat curang merupakan mental bibit korupsi.

Aksi cuci rapor merupakan bentuk tindakan pemalsuan hasil rapor yang memberikan kesan palsu tentang kemampuan sebenarnya dari siswa. Semua hal palsu akhirnya akan bermasalah. Walaupun misalnya berhasil masuk berdasarkan nilai hasil Rapor palsu, bukan berarti siswa tersebut akan lancar menyelesaikan studinya. Bisa saja siswa tersebut ini akan kesulitan belajar di tingkat yang lebih tinggi karena kekurangan pengetahuan dan keterampilan yang seharusnya dimiliki.

Terkuaknya aksi Cuci Rapor akan membuat masyarakat kawatir tentang pendidikan di sekolah. Tindakan pemalsuan akan merusak reputasi sekolah dan masyarakat akan meragukan kualitas pendidikan yang diberikan kepada anak  Hal ini dapat berdampak negatif pada citra sekolah dan membuat orang kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan.

Secara praktis, penerimaan siswa berdasarkan hasil yang dipalsukan menghalangi  kesempatan dari siswa lain yang sebenarnya berprestasi dan berhak mendapat tempat di sekolah favorit tersebut. Sehingga pemalsuan Rapor Sekolah akan merugikan masyarakat, khususnya akan merugikan siswa lain yang jujur yang seharusnya berhak, tapi terhalangi oleh siswa yang memalsukan rapornya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun