Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengacara Ditangkap Karena Menggunakan Pelat Nomor DPR Palsu

2 Juni 2024   16:49 Diperbarui: 2 Juni 2024   16:52 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo dan ilustrasi iStock


Pengacara Ditangkap Karena Menggunakan Pelat Nomor DPR Palsu

Oleh Handra Deddy Hasan

Polisi mengumumkan bahwa salah satu tersangka kasus pemalsuan pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah HI yang berprofesi sebagai pengacara atau penasihat hukum.

Polisi, ketika memberikan keterangan kepada media menyebutkan nama tersangka Pengacara hanya dengan initial HI.

Ketika wartawan mengkonfirmasi orang yang dimaksud dengan initial HI adalah pengacara dan politikus Partai Golkar, Henry Indraguna, Polisi tidak membantah.
(Tempo.co Jumat, 31 Mei 2024 20:26 WIB)

Untuk kasus pelat nomor DPR palsu total sudah ada enam orang tersangka dan lima diantaranya sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dari enam tersangka, mereka bukan hanya pengguna pelat nomor kendaraan palsu saja.

Ternyata mereka terdiri dari bermacam peran, ada pemalsu, perantara (calo) serta konsumen pengguna.

Pengacara diduga merupakan pengguna yang terakhir ditangkap Polisi.

Dengan demikian dalam kasus kali ini yang ditangkap pihak Kepolisian tidak hanya sekedar pengemudi yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu tetapi juga pihak yang memalsukan  dokumen-dokumen pendukungnya.

Salah satu tersangka dengan initial MIM bertindak sebagai pembuat pelat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR palsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun