Putusan Sela Demi Hakim Agung Non Aktif Gazalba Saleh.
Oleh Handra Deddy Hasan
Putusan sela adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan sebelum menyidangkan materi pokok perkara di Pengadilan.
Dalam putusan sela hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir pada saat proses pemeriksaan berlangsung.
Putusan sela biasanya dikeluarkan untuk menentukan langkah-langkah atau keputusan tertentu yang perlu diambil sebelum proses peradilan dilanjutkan ke putusan akhir.
Pasal 156 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) mengatur sebuah bentuk putusan yang diistilahkan dengan putusan sela.
Adapun makna putusan sela yang dimaksud dalam Pasal 156 KUHAP adalah putusan yang berisi penyataan Hakim tentang salah satu dari tiga kemungkinan berupa dibawah ini dan tidak termasuk materi pokok perkara, yaitu:
a. Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, atau
b. dakwaan tidak dapat diterima atau
c. Surat dakwaan harus dibatalkan.
Putusan sela secara teoritis terdiri dengan beberapa macam dan dikeluarkan dalam situasi-situasi tertentu seperti berkaitan dengan permohonan eksepsi atau keberatan (putusan provisional); masalah penahanan sementara atau penangguhan penahanan (putusan insidentil) ; atau dalam rangka pengaturan proses persidangan yang lebih lanjut (putusan preparatoir).