Perusahaan Bus Akan Dikenakan Pasal Pembunuhan
Oleh Handra Deddy Hasan
Kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Kabupaten Subang Jawa Barat yang menyebabkan meninggalnya 11 orang dan membuat puluhan orang luka-luka memasuki babak baru.
Bus naas tersebut diduga bermasalah dengan sistim remnya (rem blong), sehingga terbalik pada waktu jalan menurun.
Dari 11 korban yang meninggal, terdiri dari sejumlah murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana Depok yang sedang menjalani karya wisata, 1 (satu) orang guru dan 1 (satu) orang pesepeda motor yang tertabrak bus.
Akibat peristiwa tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian, untuk sementara ditetapkan satu orang tersangka.
Seperti biasa dalam kejadian kecelakaan bus yang menjadi kambing hitam untuk dijadikan tersangka adalah pengemudi alias supir bus tersebut.
Kali ini supir yang menjadi Tersangka bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (Kompas, Kamis 16 Mei 2024).
Banyak pihak mendesak, penyelidikan pihak Kepolisian tidak hanya berhenti sebatas supir Sadira karena berdasarkan temuan ada kesalahan yang dilakukan oleh Perusahaan Bus.
Berdasarkan pemberitaan, minimal ada dua kondisi dimana kesalahan atau kelalaian tersebut tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi (supir).