Hakim tidak harus patuh dengan amicus curiae yang disampaikan oleh para pihak, bahkan boleh mengabaikan sama sekali.
Derajat kepercayaan Majelis Hakim terhadap amicus curiae dalam pertimbangan membuat suatu putusan malah seharusnya di bawah saksi ahli.
Hal tersebut oleh karena secara formal saksi ahli dikenal dalam hukum acara di Indonesia. Pendapat saksi ahli dapat lebih mengikat Hakim dalam pertimbangan hukum putusannya.
Dalam perkara pidana, keterangan ahli diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah keterangan ahli.
Selain itu substansi keterangan ahli memang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berperkara atau Hakim yang menyidangkan perkara.
Saksi ahli adalah orang yang pendapatnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan atau pengalaman, diterima oleh hakim sebagai ahli. Hakim dapat mempertimbangkan opini khusus saksi (ilmiah, teknis atau lainnya) tentang bukti atau fakta sebelum membuat keputusan sesuai keahlian ahli.
Berbeda dengan amicus curiae, selain materi yang disampaikan belum tentu relevan dengan perkara yang sedang berlangsung, hakim pun tidak terikat sama sekali untuk mempertimbangkannya.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa reputasi suatu amicus curiae tidak tergantung kepada pihak yang mengajukannya dan lebih berharga dengan relevansinya dengan perkara.
Sejauh ini ingar-bingar pengajuan amicus curiae ke Pengadilan MK lebih banyak bernilai politis dibandingkan mempunyai nilai hukum. Media akan memberitakan amicus curiae secara heboh karena predikat pihak yang mengajukannya, tanpa membahas materinya.
Secara praktis Majelis Hakim MK yang sedang menyiapkan putusan sengketa hasil Pilpres yang rencananya akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024 akan mempertimbangkan amicus curiae apabila bahan-bahan persidangan tidak memadai untuk pertimbangan putusan.
Artinya apabila Majelis Hakim kesulitan menemukan dalil-dalil hukum yang ada, kekurangan alat bukti atau tidak adanya saksi ahli yang memadai untuk menjadi bahan pertimbangan putusan, barulah perlu melirik amicus curiae.