Atau seperti kasus Wahyu bisa saja suatu LSM seperti ICJR Erasmus mengajukan amicus curiae sebelum persidangan dimulai.
Pihak atau organisasi yang ingin mengajukan amicus curiae dapat melakukannya sebelum persidangan dimulai, dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan dan menyampaikan alasan mengapa pendapat mereka relevan dan berharga bagi kasus tersebut.
Bisa saja dengan materi pandangan amicus curiae yang disampaikan membuat Majelis Hakim tidak melanjutkan perkara sampai putusan akhir dengan menghadirkan restorative justice bagi para pihak.
Caranya dengan bijaksana mendamaikan pihak pelapor dengan terdakwa di pengadilan.
Namun apabila perkara tetap berlanjut yaitu ketika pada tingkat pertama telah ada putusan dan para pihak mengajukan banding, amicus curiae dapat lagi diajukan untuk memberikan pendapat atau pandangan tambahan pada tingkat banding.
Amicus curiae pada tahap banding bertujuan untuk membantu pengadilan banding dalam mengevaluasi argumen dan bukti yang telah diajukan pada tingkat pengadilan pertama.
Begitu juga ketika perkara telah mencapai tingkat tertinggi di sistem peradilan, yaitu Mahkamah Agung, amicus curiae juga dapat diajukan untuk memberikan pandangan hukum atau pendapat tambahan kepada hakim-hakim dalam proses penyelesaian perkara.
Khusus dalam persidangan Sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, amicus curiae sebagaimana kita saksikan diajukan secara bertubi-tubi ketika perkara sedang berlangsung di MK.Â
Hal ini disebabkan karakteristik Pengadilan MK yang final dan binding. Pengadilan MK tidak mengenal upaya hukum banding dan kasasi, sehingga momen yang tepat untuk mengajukan amicus curiae di Pengadilan MK adalah ketika Sengketa hasil Pilpres sedang berlangsung dan belum diputus.
Sebagai catatan, amicus curiae tidak dapat dikatakan sebagai suatu bentuk legal opinion yang sah sebagaimana layaknya sebuah legal opinion, karena opininya tidak mengikat Hakim yang menyidangkan perkara.
Meskipun amicus curiae merupakan pendapat hukum tertulis yang diajukan oleh pihak ketiga yang memiliki keahlian atau kepentingan khusus dalam suatu kasus, perannya tidak mengikat.