Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setelah Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, What's Next?

29 Oktober 2023   14:31 Diperbarui: 29 Oktober 2023   15:10 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan mentan Syahrul Yasin Limpo tersebar luas. (Twitter: @partaisocmed

Setelah Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, What's Next?

Oleh Handra Deddy Hasan

Praktik penggedahan dalam proses pidana merupakan hal yang biasa terjadi.

Namun akan berbeda apabila penggeledahan dilakukan terhadap rumah Firli Bahuri yang notabene merupakan orang yang nomor satu dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Firli sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan perbuatan pidana korupsi suap dan  melakukan pemerasan terhadap belas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 yang masuk ke meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kasus ini diduga melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diperas oleh pimpinan KPK.

Eks Mentan Syahrul tersangkut masalah Korupsi yang sedang diproses perkaranya di KPK. Saat ini Syahrul telah menjadi tersangka Korupsi atas perkara tersebut.

Masalah Firli berawal ketika kasus Syahrul masih dalam tahap penyelidikan di KPK, mereka mengadakan pertemuan di salah satu lapangan badminton di Jakarta.

Peristiwa tersebut terekam dalam foto, kemudian foto tersebut beredar luas di media sosial masyarakat.

Awalnya Firli membantah bahwa tidak ada pertemuan, kemudian setelah foto beredar mengakui telah bertemu Syahrul sebagaimana terekam dalam foto, tapi masih ngeles bahwa kejadian pertemuan tersebut sebelum ada perkara Syahrul masuk ke KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun