Setelah Penggeledahan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri, What's Next?
Oleh Handra Deddy Hasan
Praktik penggedahan dalam proses pidana merupakan hal yang biasa terjadi.
Namun akan berbeda apabila penggeledahan dilakukan terhadap rumah Firli Bahuri yang notabene merupakan orang yang nomor satu dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Firli sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan perbuatan pidana korupsi suap dan  melakukan pemerasan terhadap belas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 yang masuk ke meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kasus ini diduga melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diperas oleh pimpinan KPK.
Eks Mentan Syahrul tersangkut masalah Korupsi yang sedang diproses perkaranya di KPK. Saat ini Syahrul telah menjadi tersangka Korupsi atas perkara tersebut.
Masalah Firli berawal ketika kasus Syahrul masih dalam tahap penyelidikan di KPK, mereka mengadakan pertemuan di salah satu lapangan badminton di Jakarta.
Peristiwa tersebut terekam dalam foto, kemudian foto tersebut beredar luas di media sosial masyarakat.
Awalnya Firli membantah bahwa tidak ada pertemuan, kemudian setelah foto beredar mengakui telah bertemu Syahrul sebagaimana terekam dalam foto, tapi masih ngeles bahwa kejadian pertemuan tersebut sebelum ada perkara Syahrul masuk ke KPK.